Jabat Pjs Bupati Kukar, Bambang Arwanto Minta Restu Sultan Kutai Ke-21 dan Masyarakat

Pjs Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto bersama Sultan Kutai ke-21 Aji Muhammad Arifin
(Foto: Awal Pratama)

Sehari pasca resmi dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Bambang Arwanto meminta restu untuk melaksanakan amanat yang diembankan Menteri Dalam Negeri kepada dirinya.

Hal ini diutarakannya saat menyampaikan sambutan pada acara Beseprah dalam rangka Erau Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kamis (26/09/2024) pagi.

"Saya memohon restu dan memohon ijin, hari ini akan melaksanakan tugas saya yang pertama sebagai  Penjabat Sementara Bupati Kutai Kartanegara," ucapnya.

Pria yang diberi gelar Mas Nata Wijaya oleh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ini mengatakan, ia bukanlah orang baru di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar.

"Saya sudah 27 tahun mengabdi di Kutai Kartanegara, baru dua bulan lalu saya meninggalkan Kutai Kartanegara karena mengikuti bidding (Seleksi) di Provinsi Kaltim dan dilantik sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim," ujar Bambang.

Bambang juga menyampaikan permohonan ijin kepada Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-21 Haji Aji Muhammad Arifin dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah Kukar yang sebelumnya dijabat pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang tengah cuti mengikuti kontenstasi Pilkada 2024.

"Untuk itulah, hari ini saya memohon ijin kepada Paduka Sultan dan Ibunda Ratu serta khalayak luas dalam menjalankan tugas selaku Pjs Bupati Kutai Kartanegara," tuturnya.

Untuk diketahui, 6 Pjs Bupati/Walikota termasuk Bambang Arwanto telah dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik pada Rabu (25/09/2024) siang, di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim.

Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 24 September 2024, Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024, Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Wali Kota Pada Provinsi Kaltim. (mmbse)

Baca JugaEnam Penjabat Sementara Bupati dan Walikota Dikukuhkan Pj Gubernur Kaltim

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top