Enam Penjabat Sementara Bupati dan Walikota Dikukuhkan Pj Gubernur Kaltim

Enam Penjabat Sementara Bupati dan Walikota dikukuhkan oleh Gubernur Kaltim Akmal Malik
(Foto: Istimewa)

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengukuhkan 6 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota, di Pendopo odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda., Rabu (25/09/2024) siang.

Pengukuhan 6 Pjs Bupati/Walikota ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Wali Kota Pada Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangi Mendagri Muhammad Tito Karnavian tanggal 24 September 2024.

Adapun nama-nama yang ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara Bupati dan Walikota di Kaltim adalah sebagai berikut:

  1. HM Syirajudin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Bupati Paser
  2. Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)
  3. H Sufian Agus, Kepala Kesbangpol Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Bupati Berau.
  4. HM Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kutai Timur (Kutim)
  5. Ahmad Muzakkir, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Wali Kota Balikpapan
  6. Munawwar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Wali Kota Bontang. .

Usai dikukuhkan, para Pjs Bupati/Walikota Se-Kaltim ini menerima penyematan tanda jabatan dan penyerahan petikan keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Pemgukuhan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota lantaran Bupati/Walikota yang maju dalam Pilkada serentak 2024, sedangkan lainnya telah menyelesaikan masa jabatan dua periode yakni kepala daerah Kabupaten Mahulu dan Kutai Barat, sementara Wakil Walikota Samarinda tidak melaju dalam kontentasi Pilkada sehingga tetap melaksanakan tugas 

"Tetapi bagi yang kedua-duanya (Bupati/Wabup-Walikota-Wawali) maju memang terjadi kekosongan, nah kalau kekosongan kita tunjuk Penjabat Sementara," ujar Akmal Malik.

Dia berharap, 6 Pjs ini segera melaksanakan ketentuan perintah sebagaimana SK (Surat Keputusan) Mendagri, baik terkait pelayanan publik, termasuk mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Yang utama adalah membangun komunikasi yang baik dengan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat, sehingga tugas-tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik,"  ucapnya.

Ditanya mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024, Akmal menegaskan akan dibuatkan surat edaran terkait hal tersebut.

"Pjs tinggal melaksanakan saja, tolong awasi, bagi saya yang paling krusial adalah jangan sampai terjadi konflik, karena ini Pilkada serentak pertama di Indonesia," tegas dia. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top