Dishub Kukar Gelar Inspeksi Keselamatan LLAJ, Sejumlah Kendaraan Kedapatan Langgar Uji KIR

Dishub Kukar gelar inspeksi kendaraan umum dan angkutan barang bersama petugas gabungan
(Foto: Endi)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) kendaraan bermotor, Selasa (02/07/2024) pagi tadi.

Giat inspeksi yang digelar di komplek gedung Puteri Karang Melenu (PKM) Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, melibatkan petugas gabungan dari Kodim 0906/KKR, Satlantas Polres Kukar, Satpol PP, serta Samsat.

Koordinator kegiatan Abror Sungudi mengatakan, inspeksi ini dilaksanakan untuk mengedukasi pengemudi kendaraan umum dan angkutan barang agar patuh dalam berlalu lintas.

Abror menyebut, inspeksi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti SK Bupati Kukar Nomor 160 Tahun 2024 dan akan digelar secara berjenjang di lokasi berbeda.

"Ini memang merupakan agenda Dinas Perhubungan agar masyarakat patuh untuk melaksanakan kewajiban sebagai pengendara, kalau dia pengendara angkutan barang KIR-nya harus hidup, kalau pengendara kendaraan umum harus punya SIM dan STNK," ujarnya.

Dalam giat tersebut petugas mendapati sejumlah pengemudi kendaraan terjaring melakukan tindak pelanggaran uji KIR.

"Kalau kita lihat mereka agak menyepelekan masalah uji KIR, padahal ini sangat penting bagi pengemudi kendaraan agar mengecek dan mengetahui bagaimana kondisi kendaraannya di jalan. karena untuk uji KIR berlaku per 6 bulan sekali," sambung Abror.

Dia menegaskan, pengemudi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi berupa tilang.

"Jadi setiap pengendara yang tidak bisa menunjukkan bukti lulus uji KIR atau tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM, maka dilakukan dengan penindakan penilangan oleh Satlantas," jelasnya lagi.

Ditambahkannya, dalam inspeksi ini petugas Dishub juga memasang stiker himbauan khususnya bagi kendaraan angkutan barang.

"Tujuannya adalah agar kendaraan itu tidak masuk dalam kategori ODOL (Over Dimention and Over Load) seperti kelebihan muatan, kelebihan suspensi atau dimensi kendaraannya karena itu berbahaya," tandas Abror. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top