kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kejari Kukar
,
News
,
Pemkab Kukar
»
Kejari Kukar Serahkan Dana Penyelamatan Uang Daerah Senilai Rp 1,7 Miliar Ke Pemkab
Kejari Kukar Serahkan Dana Penyelamatan Uang Daerah Senilai Rp 1,7 Miliar Ke Pemkab
Penyerahan dana penyelamatan uang daerah oleh Kejari Kukar ke Pemerintah kabupaten Kukar (Foto: Endi) |
Penyerahan dana penyelematan uang daerah sebesar Rp 1.768.795.075 dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (26/03/2023) di Aula Kejari Kukar.
Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati menyerahkan dana penyelamatan uang daerah tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono yang didampingi Kepala BPKAD Sukotjo, Kepala Inspektorat H Heriansyah, Kabag Hukum Setkab Kukar Purnomo, perwakilan OPD terkait, serta Pimpinan Bank Kaltimtara Cabang Tenggarong Eryuni Ramli Okol.
Ari merincikan, pengembalian kerugian negara ini berasal dari dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu kasus Pembangunan Embung Bukit Pariaman Tahun Anggaran 2020 di Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan terpidana RMC.
Kemudian kasus Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, dengan terpidana LH.
"Dua penanganan perkara ini telah mempunyai kekukatan hukum yang tetap, sehingga pada waktu yang lalu dengan bukti pengembalian resmi kami serahkan ke rekening kas daerah kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bank Kaltimtara," jelasnya.
Ia menambahkan, jika pengembalian dana tersebut masih ada kekurangan, maka sesuai Pasal 18 Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021, maka Kejari Kukar dapat melakukan penyitaan aset dari terpidana.
Sementara itu atas nama Pemkab Kukar, Sekda Sunggono menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Kukar yang telah bekerja keras melakukan penyelamatan uang daerah.
"Penyerahan dana penyelematan uang daerah ini merupakan kunci nyata komitmen dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Sunggono memastikan jika dana tersebut telah telah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara pada tanggal 8 Maret 2024 lalu.
"Insya Allah dana tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk kegiatan pembangunan di kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandas dia. (mmbse)
Tidak ada komentar: