kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kaltim
,
News
»
Suami Istri Dilantik Bersamaan Sebagai Ketua PN Tenggarong dan Ketua PN Bontang
Suami Istri Dilantik Bersamaan Sebagai Ketua PN Tenggarong dan Ketua PN Bontang
Pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua PN Tenggarong Kelas IB dan Ketua PN Bontang Kelas II (Foto: Endi) |
Ada yang menarik pada pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Kelas IB dan Ketua Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Senin (09/01/2023) pagi tadi.
Dalam acara yang digelar melalui sidang luar biasa di ruang sidang utama PN Tenggarong Kelas IB, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya yang didampingi dua Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim yakni Surya Yulie Hartanti dan Kurnia Yani Darmono, mengungkapkan hal menarik.
Pasalnya, kedua pimpinan yang dilantik yakni Ketua PN Tenggarong Kelas 1B Abdullah Mahrus, dan Ketua PN Bontang Kelas II Lely Triantini ternyata pasangan suami istri.
"Perlu diketahui bahwa ini adalah suami istri, jadi suaminya Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong dan istrinya Ketua Pengadilan Negeri Bontang," ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya saat menyampaikan sambutannya.
Nyoman pun mengungkapkan alasan penempatan pasangan suami istri itu di Kaltim meskipun jarak tempuh Tenggarong dan Bontang cukup memakan waktu.
"Memang supaya berdekatan, nanti kalau jauh-jauh kasihan, apalagi masih memiliki anak kecil-kecil dan perlu bimbingan dan binaan dari pada orang tua," ujarnya.
Tak terkait dengan hubungan kedua Ketua PN tersebut, ia menegaskan jika di lingkungan Mahkamah Agung untuk menduduki jabatan yang kini diemban oleh Abdullah Mahrus dan Lely Triantini tidaklah mudah.
"Karena untuk menduduki jabatan harus lulus fit and proper test. Oleh karena itu saya minta kepada saudara yang telah ditunjuk sebagai Ketua PN di Tenggarong dan Bontang harus mampu mempertanggung jawabkan jabatannya kepada pimpinan," tegas Nyoman.
Ia melanjutkan, keduanya harus bisa berkoordinasi, baik dengan APH (Aparat Penegak Hukum) maupun dengan jajaran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, selain itu, sebagai pimpinan harus punya kreatifitas dan inovasi.
"Terutama bagaimana kita mengembangkan inovasi kita untuk memberikan pelayanan yang prima kepada pencari keadilan," ucapnya.
Kepada Ketua PN Tenggarong dan Bontang, Nyoman berpesan agar dalam penyelesaian perkara di tingkat PN tidak lebih dari 5 bulan, karenanya seluruh lapisan masyarakat diminta bersama-sama mengawasi.
Dalam kesempatan itu pula, dirinya menyampaikan kepada seluruh APH yang hadir bahwa terhitung Januari 2023 akan diterapkan e-Berpadu (Elektrronik Berkas Pidana Terpadu).
"Kita tidak lagi melakukan secara konvensional, semua berkas itu sudah dalam bentuk elektronik. Semuanya bermuara pada perbuatan untuk memberikan pelayanan yang prima," tandas Nyoman.
Untuk diketahui, Abdullah Mahrus dan Lely Triantini sebelumnya bertugas di provinsi Jawa Timur, ia menjabat Wakil Ketua PN Madiun, sedangkan sang istri merupakan Wakil Ketua PN Ngawi. (mmbse)
Tidak ada komentar: