Kukar Jadi Yang Pertama Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi Perairan Mahakam

Kepala Bidang P2TPI dan PSDI Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar Sayid Syarief Fathillah
(Foto: Endi)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menerbitkan Kepmen Nomor 49 Tahun 2022 tentang kawasan konservasi di perairan Mahakam wilayah hulu kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) per tanggal 8 Agustus 2022.

Butuh perjalanan panjang dalam penetapan kawasan konservasi ini, dimana sejak tahun 2019 Pemkab Kukar terus bersinergi dengan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia ( RASI ) hingga akhirnya Kementerian KKP menerbitkan keputusan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar Muslik melalui Kepala Bidang Perizinan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (P2TPI) dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) Sayid Syarief Fathillah mengatakan, Kukar menjadi yang pertama dalam penetapan kawasan konservasi di perairan Mahakam.

"Ini untuk pertama kalinya di Indonesia ditetapkan kawasan konservasi di wilayah perairan umum daratan (PUD)," ujarnya kepada media ini, Selasa (07/09/2022).

Sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2020 diterbitkan SK Bupati Kukar tentang penetapan pencadangan kawasan konservasi habitat pesut Mahakam, kemudian Pemkab Kukar menyampaikan permohonan penetapan ke Kementerian KKP pada 05 Februari 2021.

"Makanya prosesnya panjang karena seandainya di pesisir akan cepat prosesnya, kalau di pedalaman perlu banyak kajian, ada banyak pertimbangan, baik undang-undang maupun kondisi di lapangan," kata pria yang biasa disapa Syarief ini.

Meski demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, saat ini pengelolaan kawasan konservasi tidak berada di tangan pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi, namun merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi sementara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bisa mengelola adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Dirjen Pengelolaan Ruang dan Laut," bebernya.

Kawasan konservasi yang disebut dengan Taman Perairan Mahakam Wilayah Hulu kabupaten Kukar berada di empat kecamatan, yakni Muara Kaman, Kota Bangun, Muara Wis dan Muara Muntai, dengan luas keseluruhan 42.667,99 hektar.

"Masing-masing kecamatan itu sesuai peta ada tiga zona, yaitu zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lain, harusnya kan satu kesatuan tapi Pesut Mahakam ini habitatnya ada di empat kawasan konservasi tersebut," kata Syarif.

Ia menyebutkan, berdasarkan data RASI, populasi Pesut Mahakam kini diperkirakan berada dibawah 80 ekot dengan tingkat kelahiran rata-rata hanya 5 bayi per tahun, Sementara tingkat kematiannya lebih besar, dimana 66 persen dugaan penyebab kematian pesut dari tahun 1995-2019 adalah rengge.

"Sekarang ini RASI ada alat namanya finger sonar yang dipasang di rengge, jadi begitu pesut mendekati rengge akan menjauh, dan ini sudah ada kesepahaman dengan nelayan untuk bersedia memasangnya," imbuhnya. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top