kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Pelaku Penyebar Surat Ancaman ke Masjid Ternyata Gangguan Jiwa, Kasusnya Dihentikan
Pelaku Penyebar Surat Ancaman ke Masjid Ternyata Gangguan Jiwa, Kasusnya Dihentikan
Kapolres Kukar (tengah) sampaikan kasus pelaku penyebar surat ancaman ke masjid dihentikan (Foto: Endi) |
Beberapa waktu lalu seorang pria pelaku penyebar surat berisi permintaan uang disertai ancaman pembunuhan ke masjid-masjid di Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diamankan.
Baca Juga: Penyebar Surat Berisi Permintaan Uang Disertai Ancaman Ke Masjid di Kukar Diamankan Polisi
Melalui keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (10/06/2022) sore, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama mengungkapkan, terduga pelaku terindikasi ada kelainan kejiwaan
"Maka penyidik melakukan visum et revertum psyciatricum (observasi kejiwaan) guna menentukan dapat tidaknya pelaku dimintai pertanggung jawaban secara hukum," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat dan Kasi Humas AKP I Ketut Kartika.
Observasi dimaksud dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda, dimana hasilnya disampaikan melalui Surat Keterangan Dokter Psikiatri Nomor: 441.3/16007/RSJD.AHM-MLU/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022.
"Yang pemeriksaan dan observasi psikiater psikologi dilakukan pada tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 07 Juni 2022, disimpulkan bahwa tersangka Saudara Masli atau Maslih alias Amat alias Muslim Bin Usman mengalami gangguan jiwa berat," ucap Arwin.
Tindak lanjut hasil observasi kejiwaan ini kemudian dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kukar dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Samboja untuk penyerahan tersangka kepada keluarganya.
"Perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum terhadap tersangka dan proses penyidikannya dihentikan demi hukum," katanya.
Selain dilakukan gelar perkara, juga akan dibuat penetapan penghentian penyidikan untuk selanjutnya dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kukar berikut tembusannya. Dia menegaskan, langkah yang dilakukan polisi berdasarkan alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan dari ahli.
"Manakala dalam proses penyidikan yang kita hentikan itu ada perkembangan berikutnya, dan apabila ada bukti baru nantinya kita akan melaksanakan penyidikan lanjutan," demikian jelas Arwin. (end)
Tidak ada komentar: