Kejari Kukar Launching Rumah Restorative Justice di Tenggarong
Kajari Kukar (Ketiga dari kanan) Darmo Wijoyo bersama para Kasi di depan rumah restorative justice (Foto: Endi) |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) kini memiliki rumah restorative justice yang di launching secara virtual bersamaaan dengan Kejari lainnya di Kalimantan Timur, Rabu (18/05/2022) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Darmo Wijoyo mengungkapkan, rumah restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung RI tahun 2020 lalu dan baru dilaunching di sejumlah daerah pada 2022.
"Dan hari ini hanya (Launching, red) di Kaltim saja, sedangkan Kaltara menyusul," jelasnya kepada awak media di rumah restorative justice Kejari Kukar, Jalan Panji, Tenggarong.
Rumah restorative justice di Kukar selain tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum, juga menjadi wadah pelayanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta penerangan hukum. Dia pun menyebutkan tujuan dari restorative justice.
"Restorative justice adalah penghentian penuntutan sebelum di sidang tetapi melibatkkan tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah juga. Istilahnya lebih meningkatkan keadilan dan keseimbangan," beber Darmo.
Pada umumnya restorative justice menyangkut kasus hukum ringan seperti pelanggaran pasal 351 ayat 1 yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun ataupun pidana denda.
"Termasuk juga pasal 310 perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan, sebenarnya masih banyak sih. Yang terpenting ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugiannya itu dibawah Rp 2,5 juta," katanya lagi.
Kembali ditegaskannya, restorative justice secara umum merupakan penyelesaian perkara melalui mediasi atau secara musyawarah dan tidak melalui pengadilan.
"Tentunya endingnya harus mufakat kedua belah pihak, baik pelaku maupun si korban, kalau salah satu tidak ada kesepakatan tidak mungkin terjadi. Kalau salah satu tidak sepakat maka kami buatkan berita acara dan dilaporkan ke Kejati dan perkara langsung ditingkatkan ke penuntutan," sambung Darmo.
Kejari Kukar sendiri hingga kini belum menangani perkara yang menyangkut restorative justice.
"Kami juga lagi menunggu, mudah-mudahan kedepannya ada. Kalau target dari Kejaksaan Agung tidak ada tapi kami upayakan," tandasnya. (end)
Tidak ada komentar: