Residivis Spesialis Curat Dibekuk Tim Alligator, Sudah Beraksi di 15 TKP
Kasat Reskrim Polres Kukar (tengah) menunjukkan barang bukti hasil curat dari tersangka B (Foto: Endi) |
Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar membekuk seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial B (46) warga Palaran, Samarinda.
Ia diringkus lantaran aksinya melakukan pencurian di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, korban pencurian sedikitnya berjumlah 5 orang, sementara barang bukti yang diamankan berupa 8 buah handphone berbagai merk.
"Tersangka B ini diamankan di wilayah hukum Samarinda dan ditangkap tanpa ada perlawanan sesaat setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu," ungkapnya saat merilis kasus ini, Sabtu (02/04/2022).
Modus operandi pelaku yakni dengan cara mencongkel pintu dan jendela rumah pada saat malam hari. B juga mengincar rumah kosong serta memanfaatkan kelengahan korbannya yang tidak mengunci rumah dengan rapat.
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah mempelajari kebiasaan dari target. Sementara dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah beraksi di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di seputaran Tenggarong dan Samarinda," beber Gandha.
Dari pengakuan pelaku pula, ia tidak hanya mencuri handphone ketika beraksi, namun berbagai barang elektronik lainnya seperti laptop turut digasak.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama atau spesialis pelaku pencurian. Dari pengakuan sementara, hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan salah satunya juga yang bersangkutan pemakai aktif narkotika," jelasnya.
Terkait kepemilikan shabu yang digunakan pelaku, Sat Reskrim Polres Kukar tengah berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. B sendiri terancam kembali dipenjara akibat perbuatannya.
"Kita terapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Gandha. (end)
Tidak ada komentar: