Residivis Ini Jadi Sopir Pribadi, Curi Uang Majikannya di Tenggarong Untuk Belanja Hingga Sewa PSK

Satreskrim Polres Kukar mengamankan MY beserta barang bukti usai mencuri di rumah majikannya
(Foto: Polres Kukar)

Meski memiliki penghasilan sebagai supir pribadi dari seorang Camat di Kutai Timur, MY alias DN (28) justru tega mencuri uang puluhan juta milik majikannya. Aksinya dilakukan pada Jumat (15/04/2022) sekira pukul 17.00 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat dalam keterangan persnya, Sabtu (16/04/2022) mengungkapkan, pelaku beraksi di rumah majikannya di Jalan Gunung Belah, RT. 51, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.

"Telah terjadi kehilangan uang yang diperkirakan sebesar Rp. 32.500.000 yang awalnya tersimpan di dalam tas latop yang berada di dalam kamar," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, MY dicurigai sebagai pelaku, pasalnya saat istri sang majikan dan keluarganya melaksanakan ibadah Paskah di gereja, hanya pelaku yang tinggal dirumah.

"Dan pada saat pelapor pulang ke rumah, Saudara MY sudah tidak ada beserta tas ransel miliknya," ujar Gandha.

Usai kejadian tersebut dilaporkan, Unit Opsnal Reskrim Polres Kukar mendapat informasi jika pelaku tengah berada di sekitar Terminal Bus Batu Ampar Balikpapan, saat meluncur ke lokasi, polisi tidak menemukannya, namun pelaku menuju pelabuhan kapal Semayang.

"Selanjutnya Unit Opsnal melakukan pengejaran ke pelabuhan Semayang Balikpapan, dan benar di depan gedung pelabuhan, ada orang yang mirip dengan ciri ciri pelaku, setelah dilakukan pengecekan ternyata orang tersebut adalah pelaku," terangnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, MY mengakui telah melakukan pencurian uang di rumah majikannya yang sebagian besar dipakai untuk membeli sejumlah barang berupa HP,  Airbuds, baju, celana, sepatu dan tas slempang.

"Setelah sampai di Balikpapan, pelaku sempat menyewa 2 PSK (Pkerja Seks Komersial), sebagian uang tersebut juga dipakai untuk sewa kamar hotel dan makan-makan," beber Gandha lagi.

Turut diamankan sisa uang tunai lebih dari Rp 13 juta, 3 buah identitas (Bukan atas nama pelaku) 1 lembar boarding pass penumpang kapal kelas ekonomi, serta 1 lembar surat antigen. MY sendiri merupakan residivis kasus penikaman yang terjadi pada tahun 2016.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top