Polisi Amankan Pasutri Pemilik 80 Poket Sabu di Kembang Janggut

Pasutri di kecamatan Kembang Janggut diamankan polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis shabu
(Foto: Polsek Kembang Janggut)

Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,  RNE (35) dan istrinya JH (32) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut, Selasa (19/04/2022) malam.

Pasutri ini diamankan di kediamannya di Muara Penoon, Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), sekira pukul 19.30 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di kediaman RNE dan JH. 

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh personil Polsek Kembang Janggut yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pasutri tersebut.  

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket sedang narkotika jenis shabu dan 78 paket kecil yang disimpan di dalam tempat handbody," terang Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan.

80 poket shabu  dengan berat kotor 14,83 gram itu diamankan bersama 1 buah HP, 1 buah keranjang, 2 buah klip sedang kosong, dan uang Rp.500 ribu hasil penjualan shabu. 

"Keduanya mengakui barang tersebut miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut," demikian jelasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top