kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Lapas
,
News
»
815 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
815 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto telah mengusulkan remisi khusus Idul Fitri untuk 815 WBP (Foto: Endi) |
Sebanyak 815 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengungkapkan, mekanisme proses usulan ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Dengan sistem SDP ini, secara otomatis akan terbaca WBP yang telah memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk diusulkan remisi," ujarnya kepada awak media, Senin (25/02/2022).
Penggunaan aplikasi ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir dan selalu dilakukan pembenahan-pembenahan didalam fitur aplikasinya.
"Selain itu dengan penggunaan aplikasi ini sangat membantu dalam proses usulan, juga dapat mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) atau praktek diluar prosedur yang berlaku," jelas Agus.
Dia menegaskan, seluruh proses layanan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong termasuk layanan remisi tidak dipungut biaya alias gratis.
"Remisi itu adalah hak bagi setiap WBP yang telah memenuhi syarat dan kami berkomitmen memberikan layanan yang sesuai standar aturan yang berlaku," ucapnya.
Berbeda dari tahun sebelumnya, proses usulan remisi Idul Fitri tahun ini melibatkan peran wali Pemasyarakatan (Walipas) dalam memberikan penilaian dan rekomendasi layak atau tidak WBP untuk diusulkan remisi melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Didalam SPPN itu tercantum tahapan pembinaan dan program pembinaan yang diikuti oleh WBP," sambung Agus.
Dari seluruh total usulan remisi khusus ini terdapat 2 orang WBP yang diusulkan RK II atau mendapatkan remisi dan langsung bebas, namun WBP tersebut harus menjalani pidana kurungan dikarenakan tidak bisa membayar pidana denda atau subsider sesuai dengan putusan peradilan, sedangkan sisanya diusulkan RK I yaitu mendapatkan remisi akan tetapi tidak langsung bebas.
Dia menambahkan, berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-478.PK.08.05 Tahun 2022 tanggal 1 April 2022, layanan kunjungan narapidana untuk tahun ini hanya bisa dilakukan secara virtual.
"Kami juga tetap membuka layanan penitipan barang bagi keluarga WBP dan layanan tersebut tidak dipungut biaya," tandasnya. (*/end)
Tidak ada komentar: