Polisi Tahan Penambang Batu Bara Ilegal di Samboja

Pengungkapan penambangan ilegal dsampaikan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso
(Foto: Endi) 


MK (47) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal (Ilegal Mining) di lahan milik PT Lembuswana Perkasa, Pit C, Desa Sungai Seluang, RT 03, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepada sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso  Rabu (23/02/2022) menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti dari aktivitas ilegal itu berupa 1 excavator dan tumpukan batu bara kurang lebih 500 metrik ton.

Dia mengungkapkan, tersangka MK yang ditahan di Mako Polres Kukar ini memiliki peran sebagai pekerja dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, sedangkan pemodal yang terlibat masih didalami petugas.

"Untuk aktivitas penambangan ilegal ini sudah kurang lebih 2 minggu, namun belum sempat melakukan penjuakan. Tersangka kita amankan pada 16 Februari 2022," sambungnya.

Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 158 terkait pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kasus ilegal mining ini sendiri diketahui saat humas PT Lembuswana Perkasa melihat adanya aktivitas alat berat jenis excavator Komatsu PC 200 sedang melakukan pelebaran jalan di area konsesi perusahaan tersebut pada Jumat (12/02/2022) lalu.

"Saat ditanya apakah mereka ada mendapatkan ijin untuk melakukan aktivitas karena di lokasi tersebut masuk didalam IUP-OP PT Lembuswana Perkasa, namun jawabannya mereka mempunyai kewenangan melakukan untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut," ujar Dedik lagi.

Kemudian pada Minggu (13/02/2022) pihak PT Lembuswana Perkasa menemukan kegiatan penggalian batu bara di area perusahaan beserta tumpukan batu bara hasil penambangan. Aktivitas ilegal ini lantas dilaporkan ke Polres Kukar. (end)

Baca JugaAktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Loa Janan Terungkap, Dua Pemodal Diamankan

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top