Sejak Januari Hingga Desember 2021, Polisi Ungkap 224 Kasus Narkoba di Kukar
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (Foto: Endi) |
Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) sejak Januari hingga Desember 2021 tercatat ada 224 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 274 orang.
Ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan usai pemusnahan barang bukti narkotika di ruang Catur Prasetya, Rabu (29/12) pagi.
Baca Juga: Hasil Pengungkapan di Muara Muntai, Polres Kukar Musnahkan 1 Kg Sabu
"Dan barang bukti antara lain, sabu-sabu sebanyak 7.720, 312 gram. Ganja 1.068 gram, ekstasi 196 butir, tembakau gorila 50,52 gram, dan pil Double LL 3.607 butir,' rincinya.
Dibandingkan dengan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2020 lalu, maka terjadi peningkatan kasus pada tahun 2021 ini. Dimana untuk kasus meningkat sebanyak 48 kasus atau sekitar 12 %. Untuk barang bukti sabu naik sebanyak 6.000 gram (6 Kilo) atau naik sekitar 600 %.
"Yang terbaru pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2021 Polsek Muara Muntai dan Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.003,77 gram," beber Arwin.
Ia pun mengapresiasi seluruh jajarannya, Pemkab dan masyarakat Kukar dalam upaya bersama mencegah peredaran narkoba.
"Bahwasannya bahaya narkotika itu sudah luar biasa, bisa jadi menyentuh anak-anak. Untuk itu kami berpesan kepada masyarakat terutama orang tua untuk mengawasi putra-putrinya, saudaranya, jangan sampai terjerumus pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba," cetusnya.
Terkait adanya peningkatan kasus narkotika, Polres Kukar terus melakukan sosialisasi maaupun edukasi di masyarakat, salah satunya melalui program yang diluncurkan pemerintah pusat yakni Kampung Bersinar (Bersih Narkoba).
"Kampung Bersinar ini juga berlaku untuk wilayah-wilayah lain yang nantinya bisa memberikan feedback atau informasi kepada kami yang bertugas melakukan penegakan hukum tindak pidana narkotika itu sendiri," tukas Arwin. (end)
Tidak ada komentar: