kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
News
,
Pemkab Kukar
»
PPKM Level 3 Nataru, Pemkab Kukar Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
PPKM Level 3 Nataru, Pemkab Kukar Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Bupati Kukar masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Level 3 Nataru (Foto: Endi) |
Berkaitan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di seluruh Indonesia, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu arahan pemerintah pusat.
"Karena itu menjadi kebijakan nasional. Maksudnya tidak lain jangan sampai ada kluster-kluster baru," ujar Bupati Kukar Edi Damansyah kepada media ini, Senin (29/11/2021) lalu, di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.
Ia mengatakan, Tim Satgas COVID-19 Kukar akan menyesuaikan dan melaksanakan aturan terkait PPKM Level 3 Nataru.
"Jadi kita menyesuaikan, nanti kalau sudah ditetapkan akan kita laksanakan di Kutai Kartanegara dalam jangka waktu tertentu," Jelasnya.
Ditanya apakah saat Nataru lampu tematik jembatan Kartanegara akan turut dimatikan untuk mengantisipasi kerumunan, Edi kembali menyatakan masih menunggu arahan secara teknis.
"Belum ada petunjuk teknisnya yang disampaikan, nanti kita menyesuaikan karena itu kebijakan nasional," ucap orang nomor satu di Kukar ini.
Terkait nihilnya atau zero penderita COVID-19 di Kukar, dirinya mengapresiasi peran masyarakat serta konsistensi Tim Satgas COVID-19 Kukar dalam menerapkan pedoman prokes secara ketat dan disiplin.
"Dilain sisi kita melakukan percepatan vaksinasi. Semoga target kita pada bulan Desember akhir atau Januari 2022 itu sudah mencapai 70 persen vaksinasi," cetus Edi. (end)
Tidak ada komentar: