kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
,
Polres Kukar
»
Hasil Pengungkapan di Muara Muntai, Polres Kukar Musnahkan 1 Kg Sabu
Hasil Pengungkapan di Muara Muntai, Polres Kukar Musnahkan 1 Kg Sabu
Kapolres Kukar bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 Kg (Foto: Endi) |
Di penghujung tahun 2021, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika di ruang Catur Prasetya, Rabu (29/12) pagi tadi.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 1.033,77 gram dan merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah hukum Polsek Muara Muntai pada 22 Desember lalu dengan tersangka sebanyak 1 orang.
Pemusnahan dihadiri Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, unsur Forkopimda, perwakilan sejumlah OPD serta Yayasan Sekata.
"Dengan diungkapnya sabu-sabu seberat 1.033,77 gram tersebut, apabila kita asumsikan 1 orang mengkonsumsi 0,5 gram, maka kita telah menyelamatkan 2.000 orang per jiwa," terang Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Resnarkoba AKP M P Rachmawan serta Kapolsek Muara Muntai IPTU Basuki.
Sesuai aturan, sebagian barang bukti ini akan disisihkan untuk dikirim ke Kejaksaan dan laboratorium forensik Polri guna dicek keasliannya. Sementara sisanya dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur dan larut seluruhnya yang kemudian dibuang kedalam closet disaksikan tersangka.
"Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan oleh pihak penyidik, sekaligus dapat memotivasi anggota untuk lebih banyak lagi mengungkap dan menangkap penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Kukar," ucapnya.
Ia mengatakan, barang bukti dimaksud telah memperoleh persetujuan penyitaan pengadilan dan surat penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan sesuai surat ketetapan Nomor: 265/0.4.12/Enz.1/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
"Salah satu maksud dari pemusnahan ini agar seara psikologis masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Lalu bagi tersangka agar kelak sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan," jelas Arwin.
Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan didapatkan oleh tersangka SL dari sesorang berinisial R di Samarinda dan hendak diedarkan ke wilayah kabupaten Kutai Barat, namun berhasil digagalkan.
"Dia (Tersangka, Red) beberapa kali lolos, itu menurut pengakuan dia, tapi kali ini tertangkap. Tersangka sebelumnya sempat meloloskan sabu seberat setengah kilo," bebernya.
Barang haram itu didapatkan polisi setelah melakukan penggeledahan dari rumah tersangka di kecamatan Muara Muntai. Sabu disembunyikan didalam kardus yang sudah dibungkus dalam kemasan makanan.
Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait indikasi adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami menghimbau masyarakat jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika agar melapor ke petugas atau Polsek terdekat. Identitas pelapor akan dilindungi," tandas Rachmawan. (end)
Tidak ada komentar: