kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
2 Pelaku Pencurian Spare Part Alat Berat di Kukar Ditangkap, 1 Orang Masuk DPO
2 Pelaku Pencurian Spare Part Alat Berat di Kukar Ditangkap, 1 Orang Masuk DPO
2 pelaku pencurian spare part alat berat di kawasan Loa Kulu diamankan, 1 orang masuk DPO (Foto: Polres Kukar) |
Kasus pencurian spare part alat berat yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diungkap.
Tindak pidana pencurian ini terjadi pada 2 Oktober 2021 lalu sekira pukul 18.20 Wita, di kawasan PT IHM Blok J, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan salah seorang karyawan yang akan melakukan serah terima pekerjaan di PT Lamtamas Maruli Nauli Kawasan PT IHM Blok J.
"Pada saat melakukan serah terima pekerjaan, pelapor melihat bahwa satu buah mesin Excavator telah hilang dan langsung melapor ke Polres Kukar," terang Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Herman Sopian, Senin (18/10/2021).
Atas kejadian tersebut, Team Alligator dan Unit Pidum Sat Rekrim Polres Kukar kemudian menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, bahwa pelaku pencurian berjumlah 3 orang berinisial PR, HP dan AR. Polisi lantas melakukan pencarian terhadap ketiganya. Kemudian pada Sabtu (17/10/2021) sekira pukul 21.00 Wita, Team Alligator dan Unit Pidumyang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Jaelani memperoleh informasi keberadaan para pelaku.
"Dari informasi, bahwa pelaku atas nama PR berada di pasar malam Jalan Sepaku 3, Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan." bebernya.
Sekira pukul 22.00 Wita, polisi kembali memperoleh informasi bahwa pelaku lainnya yakni HP tengah berada di sebuah kafe di Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, PPU. Selanjutnya yang bersangkutan juga berhasil diamankan.
"Kemudian dilakukan interogasi dan benar mengakui melakukan pencurian spare part alat berat berupa 1 buah mesin beserta pompa Excavator Volvo EC140BLCM JM 200 S/N 18047 dan komponen komponen lainya," jelas Arwin.
Dalam melakukan aksinya, tersangka PR bersama HP dan AR mengincar spare part alat berat yang terparkir di TKP. Keduanya pun dibawa ke Mako Polres Kukar untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Selanjutnya Tim mencari dan mengumpulkan barang bukti dan sementara baru terkumpul 1 buah. Untuk barang bukti yang lain masih dalam pencarian dikarenakan dijual kepada orang yang tidak dikenal di wilayah kota Balikpapan," ungkapmya.
Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan dan mencari barang bukti yang lain. Sementara terhadap tersangka AR ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian Orang) dan masih dalam pencarian.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," demikian disampaikan Arwin. (end)
Tidak ada komentar: