Maling Barang Elektronik Hingga Perabot Rumah Tangga Dibekuk Tim Alligator

Sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukan SM diamankan di Mako Polres Kukar
(Foto: Sat Reskrim Polres Kukar)

Pelaku pencurian di sejumlah tempat di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial SM alias DM (33) dibekuk Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar, Sabtu (18/09/2021) malam

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Herman Sopian, Senin (20/09/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Jalan Belimbing, RT 75, Kelurahan Loa Ipuh.

"Pada saat pelapor pulang ke rumah dan berniat memasak, melihat tabung gas tidak ada, dan setelah memeriksa keadaan rumah, ternyata ada barang-barang lain yang hilang. Korban juga curiga melihat salah satu jendela dalam keadaan rusak bekas tercongkel," bebernya.

Ketika melihat sebuah postingan di Facebook (FB), korban curiga lantaran melihat seseorang menjual gitar listrik mirip miliknya yang hilang. Tim Alligator yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun FB tersebut. Kemudian pelaku dipancing untuk dibeli gitarnya dan bersedia melakukan transaksi di simpang Bukit Biru, Kelurahan Timbau.

"Sekira jam 22.30 Wita, pelaku datang membawa gitar yang ditawarkan, dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa gitar tersebut hasil mencuri di daerah Maluhu," kata Herman.

Saat dilakukan introgasi lebih lanjut diperoleh informasi jika SM pernah melakukan pencurian di Villa milik mendiang Bupati Kukar Syaukani HR di Kelurahan Maluhu. Tak hanya itu, selain beraksi di Kelurahan Loa Ipuh, pelaku juga pernah mencuri di Desa Rapak Lambur.

"Bahwa pelaku pernah melakukan pencurian bersama temannya MN yang pada saat dicari ke rumahnya sudah tidak ada di dalam rumah," ungkapnya.

Selanjutnya Team Alligator mengamankan barang bukti yang diakui pelaku merupakan hasil curian, yakni 1 buah gitar listrik warna coklat putih hitam, 1 buah power amplifier warna hitam, 1 buah stereo ampli warna hitam, 2 buah tabung elpiji 3 kg, serta 10 ekor ayam kampung.

"Turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Byson warna Biru hitam KT 6156 CR dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa Nopol yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, serta 1 buah linggis kecil ukuran 48 cm dan 1 buah obeng plus warna biru kuning," sambung Herman.

Yang mengejutkan, saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, didapati puluhan barang curian lainnya, mulai dari genset, mesin rumput, peralatan elektronik, hingga perabot rumah tangga.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top