Cekcok Batas Tanah di Samboja Tewaskan Wanita 52 Tahun, Polisi Ungkap Kronologinya
Kapolres Kukar (tengah) ungkap kasus cekcok tanah di Samboja yang menewaskan seorang wanita (Foto: Endi) |
Perselisihan hingga berujung maut terjadi di Gunung Panjang, RT 003, Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) pada akhir Agustus lalu.
Pemicunya bermula karena selisih paham atau sengketa terkait batas tanah antara AD (41) dengan korban AK (52). Masing-masing dari keduanya mengaku kepemilikannya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama kepada awak media didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian, Rabu (08/09/2021) siang.
Awalnya pada Selasa (31/08/2021) lalu, korban bersama suaminya berangkat dari Balikpapan menuju lokasi tanah miliknya di Kelurahan Amborawang Laut. Ketika tiba sekitar pukul 13.30 Wita, korban turun dari mobil tanpa diikuti suaminya dan mendatangi salah satu saksi yang pada saat itu sedang bekerja membuat kapling tanah.
"Kemudian saksi menyampaikan bahwa lokasi tanah milik korban tersebut sudah ada terpasang patok baru," terang Kapolres.
Selang beberapa saat secara tiba-tiba pelaku dengan membawa sebilah parang mendatangi korban, sempat terjadi cekcok atau adu mulut antara keduanya.
"Kemudian pelaku mencabut parang dan mengayunkan parang tersebut sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai kepala sebelah kanan bagian bawah dan tangan korban di bagian siku hingga putus, kemudian pelaku melarikan diri" bebernya.
Suami korban yang melihat kejadian tersebut bersama saksi kemudian berupaya menolong dan membawa korban ke RSUD Kanudjoso, Balikpapan. Sekira pukul 17.23 Wita, korban yang masih dalam penanganan akhirnya meninggal dunia.
"Atas kejadian tersebut, Tim gabungan Polsek Samboja dan Team Alligator Sat Reskrim Polres Kukar melakukan profiling terhadap pelaku dan interogasi kepada keluarga pelaku dan warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolres.
Kemudian diperoleh informasi jika pelaku lari ke arah hutan belakang rumah kakak kandungnya. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penyisiran di kebun karet dan pondok-pondok yang diperkirakan sebagai tempat persembunyian pelaku, tim gabungan pun melibatkan warga sebagai penunjuk jalan.
"Setelah 4 hari pencarian dan penyisiran, tim gabungan memperoleh info dari warga bahwa pelaku bersembunyi di salah satu pondok kebun karet milik warga," ungkapnya.
Berbekal informasi warga, tim gabungan menuju pondok tersebut, dan pada Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 09.00 Wita, pelaku berhasil diamankan tim gabungan tanpa perlawanan.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samboja untuk proses lebih lanjut," sambung Kapolres.
Barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang lengkap dengan sarungnya, baju pelaku, serta baju korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tandasnya. (end)
Tidak ada komentar: