Perakit Senpi Ilegal di Jongkang Diamankan Beserta Puluhan Amunisi

 

Pengungkapan kasus senpi rakitan berbagai jenis beserta puluhan amunisi di Mako Polres Kukar
(Foto: Endi)

Seorang pria berinisial MPA (36) yang diduga membuat senjata api (senpi) rakitan diamankan polisi di Desa Jongkang, RT 02, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) Kamis (10/06/2021).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dari masyarakat pada Selasa (01/06/2021) lalu. Penyelidikan pun dilakukan selama beberapa hari untuk memastikan informasi tersebut.

"Kemudian pada tanggal 10 Juni 2021. anggota turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan, sehingga dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti," terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha serta Kasat Reskrim AKP Herman Sopian, Jumat (11/06/2021) siang.

Dari penggerebekan Tim Petir (Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam) di TKP ditemukan barang bukti senjata api rakitan ilegal berbagai jenis berikut puluhan amunisi serta alat-alat yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 pucuk senpi rakitan ukuran pendek, 1 pucuk senjata air softgun jenis revolver beserta 1 buah silinder dan 1 pucuk senpi rakitan laras panjang kaliber 5,65 mm. Kemudian 1 senpi rakitan laras panjang kaliber 9 mm dan 1 pucuk kaliber 7,62 mm, 1 buah laras kaliber 9 mm, serta 1 pucuk senjata angin kaliber 4,5 mm. 

"Tersangka ini bekerja (merakit senpi, red) sesuai dengan pesanan dari yang meminati dan sudah dilakukan selama empat bulan," kata Irwan.

MPA yang merakit senjata di dalam kamar khusus di rumahnya ini mengaku sudah menjual 2 pucuk senjata api rakitan dari jenis laras panjang seharga Rp 2 juta, sedangkan laras pendek dijual antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. 

"Tersangka memiliki ketrampilan merakit senjata dari basicnya sebagai mekanik perbengkelan dan sering berburu dengan senjata angin dan nonton youtube. Dari pengalaman itulah yang bersangkutan bisa membuat senpi rakitan atau otodidak," bebernya.

Ia mengatakan, untuk asal amunisi dengan berbagai ukuran yang ditemukan di tempat pelaku akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. MPA sendiri ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan, namun polisi masih mendalami pengakuannya.

"Tersangka kita kenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," tegas Irwan. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top