Hari Anti Narkoba Internasional 2021, Begini Upaya dan Imbauan Kapolres Kukar
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama tegaskan penegakan hukum penyalahgunaan narkoba (Foto: Endi) |
Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) senantiasa mengedepankan upaya preemtif berupa sosialisasi, pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba).
Ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama kepada sejumlah awak media bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, Sabtu (26/06/2021) di gedung beladiri komplek Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang.
"Karena memang narkoba itu merusak generasi bangsa yang nantinya akan menjadi calon figur pimpinan bangsa di masa depan," ujar pria yang sudah lebih dari sepekan memimpin Polres Kukar ini.
Mengingat narkoba sangat membahayakan, Polres Kukar juga rutin melakukan patroli dialogis sambil melakukan pendekatan dan penyuluhan kepada masyarakat.
"Kami juga melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba sehingga membuat efek jera bagi para pelaku-pelaku yang mencoba untuk melakukan tindak pidana narkoba itu sendiri," kata Arwin yang sebelumnya berdinas di Polda Kalimantan Tengah.
Ia menghimbau kepada orang tua agar dapat melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap putra putrinya untuk menjauhi narkoba. "Karena memang narkoba itu sangat membahayakan," tegasnya.
Tak hanya menindak pengguna maupun pengedar narkoba di lingkungan masyarakat, pihakya juga berkomitmen melakukan penegakan hukum apabila ada anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Apabila ditemukan ada keterlibatan atau internal dari Polres Kukar sendiri maka kita tidak ada kata maaf, kita akan melaksanakan penegakan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, apakah itu peradilan pidana, sidang kode etik maupun profesi," ucap Arwin.
Lanjut dia, bagi anggota yang terbukti tersangkut kasus narkoba, maka akan dilihat sampai sejauh mana keterlibatannya, apakah pemakai, pengedar ataupun bandar.
"Sanksi beratnya adalah bisa masuk peradilan umum, dan paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat," tutupnya. (end)
Tidak ada komentar: