Ditangani Polres Kukar, 5 Kasus Korupsi Dalam Proses Lidik dan Sidik
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian beberkan penanganan sejumlah kasus korupsi (Foto: Endi) |
Sejumlah kasus korupsi di Kutai Kartanegara (Kukar) dalam penanganan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kukar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Herman Sopian kepada awak media, Selasa (08/06/2021) lalu.
"Untuk penanganan kasus korupsi di tahun 2020 dan 2021 ini yang sedang berjalan atau masih kita proses itu lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) kurang lebih ada 5 kasus," terangnya.
Kelima kasus tersebut merupakan atensi dan menjadi perhatian publik, 3 kasus diantaranya masih dalam proses penyelidikan.
"Dua kasus yaitu penyalahgunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan ADD (Anggaraan Dana Desa), kemudian kasus mengenai penyalahgunaan dana COVID-19," bebernya.
Sementara dua kasus yang masuk proses penyidikan yakni kasus ADD di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, serta kasus di salah satu Perusahaan Daerah (Perusda).
"Mudah-mudahan bisa selesai atau P21, cukup besar kerugiannya kurang lebih ada Rp 10 miliar di salah satu Perusda di Kukar," kata Herman.
Terkait kasus penyalahgunaan dana COVID-19, dia menegaskan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan dari tingkat desa sampai kabupaten.
"Untuk penyelidikan awal ini ada salah satu di tingkat desa dan kita sudah melakukan langkah penyelidikan dengan beberapa informasi di lapangan dan fakta yang sudah kita temukan," tandasnya. (end)
Tidak ada komentar: