kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Pemilik Narkotika di Sebulu Sembunyikan 8 Poket Sabu Dalam Botol
Pemilik Narkotika di Sebulu Sembunyikan 8 Poket Sabu Dalam Botol
Polisi mengamankan pemilik 8 poket sabu di Sebulu bersama sejumlah uang hasil transaksi (Foto: Polsek Sebulu) |
Polisi mengamankan pelaku peredaran narkotika di desa Sebulu Ulu, RT 14, kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (17/03/2021) lalu.
Sebelum penangkapan atau sekira pukul 16.30 Wita, petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di kediaman seorang pria berinisial SW (44) tengah dilakukan transaksi narkotika.
"Kemudian petugas mendatangi rumah yang bersangkutan, pada saat masuk rumah mendapatkan Saudara SW sedang duduk di ruang tamu dan petugas menanyakan dimana kamu simpan bahan sabu dan dijawab sudah habis," terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi.
Tak begitu saja mempercayai ucapan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar rumah tersebut dengan disaksikan pelaku.
"Sekitar 15 menit mencari, petugas menemukan botol kecil warna putih yang disembunyikan di belakang papan dinding kamar pelaku, setelah di buka didalamnya terdapat 3 tiga poket sedang dan 5 lima poket kecil narkotika jenis Sabu," beber Agus.
Bersama 8 poket sabu seberat 5,76 gram, ditemukan pula sedotan dan 2 buah pipet kaca bekas pakai serta dompet berisikan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1,1 juta.
"Setelah di interogasi, Saudara SW mengakui barang-barang tersebut miliknya. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Agus menambahkan, SW yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (end)
Tidak ada komentar: