Kutai Kartanegara Hari Ini Terapkan Kaltim Steril

Apel sosialisasi dan penerapan surat edaran Bupati Kukar menindaklanjuti instruksi Gubernur Kaltim
(Foto: Markus Widjaya)

Kutai Kartanegara (Kukar) hari ini menerapkan instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor terkait pembatasan aktivitas masyarakat pada hari Sabtu dan Minggu atau selama 2 hari, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca JugaTindak Lanjuti Instruksi Gubernur Kaltim, Ini 7 Poin Surat Edaran Bupati Kukar 

Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar didampingi Sekda Kukar Sunggono, Dandim 0906/Tenggarong Letkol Inf Charles Alling dan Wakapolres Kukar Kompol Erick Budi Santoso  mengatakan, Pemkab Kukar melakukan sosialisasi dan penerapan surat edaran Bupati Kukar sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Kaltim berkaitan dengan pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi COVID-19 yang terus meningkat.

Penerapan surat edaran tersebut dengan melakukan pembatasan di fasilitas publik seperti pasar. Namun ia menyayangkan terjadinya panic buying dari warga yang membeli kebutuhan pokok usai Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi agar masyarakar berdiam diri selama 2 hari di rumah atau diistilahkan dengan Kaltim Steril.

"Masyarakat berbondong-bondong dan menumpuk kebutuhan (sembako, red) di rumahnya. Kemudian harga-harga itu juga dinaikkan oleh oknum-oknum pedagang," ucapnya.

Ia pun menghimbau agar warga tidak panik, sebab instruksi Gubernur Kaltim dan surat edaran Bupati Kukar tersebut semata-mata untuk menjaga masyarakat dari meluasnya wabah COVID-19. Dikatakannya, warga masih bisa membeli makanan seperti di warung-warung yang masih diperbolehkan buka.

"Beli tapi tidak makan di tempat atau bawa pulang (take away). Karena warung-warung itu berapa sih keuntungannya, kalau kita suruh tutup full kasihan juga, tapi kita minta mereka tidak menyiapkan bangku untuk makan di tempat," kata Chairil.

Selain fasilitas publik, Pemkab Kukar juga melakukan pembatasan dengan menutup beberapa akses ruas jalan dalam kota Tenggarong yang meliputi, Pasar Mangkurawang, Jalan Stadion depan SDN 018, Jalan Selendreng, simpaang kolam renang RPK, Pasar Tangga Arung, Jalan Danau Aji - Jalan Maduningrat.

Kemudian Jalan Melintang - Jalan Kartini, Jalan Maduningrat - Jalan Danau Murung, Pasar Seni, Taman Kota Raja, KM (Pal) 5, simpang 3 Bukit Biru, bawah jembatan Kartanegara, taman pedestarian. 

Sementara di entry point atau pintu masuk kawasan Tenggarong Seberang terlihat sejumlah pengemudi kendaraan dari arah Samarinda diminta petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kukar untuk berbalik arah lantaran tidak memiliki kepentingan mendesak ke kota Tenggarong.

Wabup Kukar juga turut melakukan pemantauan pembatasan aktifitas masyarakat disalah satu titik,  sedangkan Tim Satgas COVID-19 Kukar terus melakukan patroli dan mensosialisasikan surat edaran Bupati Kukar melalui pengeras suara. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top