Gubernur Kaltim Instruksikan Masyarakat Tidak Beraktifitas di Luar Rumah Sabtu - Minggu
Gubernur Kaltim Isran Noor keluarkan instruksi terkait percepatan penanganan COVID-19 (Foto: Endi) |
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan, dan penanganan wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kaltim.
Instruksi yang dikeluarkan pada Kamis (04/02/2021) itu ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah Se-Kaltim. “Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” bunyi instruksi tersebut.
Ada 8 poin dalam instruksi dimaksud, pertama, seluruh Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah Se-Kaltim agar mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Kedua, meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan 5 M yaitu mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
Ketiga, melaksanakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seleuruh kabupaten/kota se Kaltim.
Keempat, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kelima, melakaukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
Keenam, membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dari tingkat pemerintah kabupaten.kota, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, sampai tingkat Rukun Tetangga (RT).
Ketujuh, melakukan operasi yustisisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Kedelapan, melaksanakan instruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. (*)
Tidak ada komentar: