kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Digerebek Polisi, Nelayan di Samboja Kedapatan Simpan 450 Poket Shabu
Digerebek Polisi, Nelayan di Samboja Kedapatan Simpan 450 Poket Shabu
Nelayan di Samboja berisial NS diamankan bersama 450 poket shabu dan uang puluhan juta (Dok. Sat Resnarkoba Polres Kukar) |
Ditemukan Puluhan Juta Uang Hasil Transaksi Narkoba
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kukar mengamankan ratusan poket shabu dari seorang pria berinisial NS (50) di Jalan Balikpapan - Handil II, RT 06, Kelurahan Kuala Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolres Kukar AKBP irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani mengungkapkan, awalnya pada Sabtu (30/01/2021) sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Sat Resnarkoba mendapakan informasi dari masyarakat yang menyabutkan jika di kelurahan Kuala Samboja sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
"Kemudian tim langsung menuju ke daerah tersebut. sekitar pukul 03.00 Wita tim sampai di daerah Kuala Samboja dan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 Wita dengan hari dan tanggal yang sama tim mencurigai sebuah rumah dan langsung melakukan penggerebekan," bebernya.
Dalam penggerebekan itu Tim Sat Resnarkoba mengamankan seseorang laki-laki yang tak lain adalaah NS dan menemukan 81 poket shabu yang diletakkan dekat posisi duduknya.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersebut dan didapati atau ditemukan lagi 369 paket shabu di dalam kamar. NS dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut," kata pria yang akrab disapa Encek ini.
Total shabu yang ditemukan petugas dari penggeledahan di kediaman NS yang diketahui berprofesi sebagai nelayan itu sebanyak 450 poket dengan berat kotor 153,60 gram. Turut diamankan 2 buah botol kaleng minuman suplemen, 1 sendok takar, 1 unit HP, 1 ball plastik klip dan 2 buah kantong plastik bening.
"Bersama tersangka juga diamankan uang hasil penjualan shabu berjumlah Rp 22.500.000," bebernya lagi.
Encek menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (end)
Tidak ada komentar: