Tak Sampai 8 Jam, Dua Pelaku Curas di Jalan DR FL Tobing Tertangkap

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masilin Ginting menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku
(Foto: Endi)

RZ (18) dan MD (23) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi dalam press rilis di Mako Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Jumat (11/12/2020) sore.

Keduanya merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi pada 8 Desember lalu di Jalan DR FL Tobing (Eks Jalan Rumah Sakit Kusta) RT 10, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Pelaku menyasar tetangganya sendiri, Aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan modus operandi masuk kedalam rumah korbannya pada malam hari melalui ventilasi pintu dapur yang ditutup menggunakan plastik kemudian dirobek menggunakan linggis.

Namun korban yang terbangun dan melihat pelaku segera membangunkan anaknya, anak korban pun bergelut dengan pelaku hingga terluka terkena senjata tajam dibagian tangan.

"Kemudian pelaku lari meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan hanya sempat membawa kunci mobil korban," beber Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian.

Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar yang menerima laporan kejadian ini bergerak memburu pelaku dan hanya dalam waktu beberapa jam keduanya berhasil diringkus.

"Tidak sampai 8 jam Tim Alligator sudah dapat mengungkap kejadian ini dan pelaku ditangkap di sekitar kediamannya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau dapur, 1 buah handuk untuk membungkus gagang pisau, 1 buah kaos kaki yang digunakan sebagai sarung tangan, serta 1 buah linggis.

"Kedua pelaku baru pertama kali ini melakukan percobaan pencurian dan sudah tertangkap. Kita kenakan Pasal 365 KUHP Subs Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," demikian terang Kapolres. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top