Residivis Pencurian Beraksi di Tenggarong, Ngaku Polisi dan Rampas Barang Korbannya
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting menunjukkan barang bukti kasus pencurian (Foto: Endi) |
Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MD (33).
Awalnya pada Minggu (30/11/2020) di kawasan kelurahan Loa Tebu, kecamatan Tenggarong, pelaku mendatangi korbannya dan mengaku sebagai anggota kepolisian bagian narkoba.
Pelaku kemudian menanyakan apakah korban memakai narkoba dan menakut-nakuti untuk di tes urin, lalu merampas tas korban dengan alasan akan digeledah.
"Korban dibawa dengan mobil, lalu barang-barangnya diambil dan tersangka kemudian kabur meninggalkan korban dengan alasan ingin mengambil tes pack narkoba," terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Senin (01/12/2020).
Tim Alligator yang menerima laporan kejadian ini kemudian bergerak dan meringkus MD di kota Samarinda beberapa jam setelah pelaku melakukan aksinya.
"Sejak diterimanya laporan, tidak sampai 12 jam pelaku dapat diamankan. Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama," ujarnya.
Dari pelaku diamankan barang bukti 13 belas handphone berbagai merk, uang tunai sejumlah Rp 5,6 juta, SIM dan KTP milik korban, 4 buah kartu ATM, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang digunakan untuk melancarkan aksinya, termasuk bong dan pipet untuk mengkonsumsi sabu.
"Korbannya 1 orang, tetapi setelah kita kembangkan dari barang bukti yang ditemukan, pelaku sudah beraksi di beberapa TKP. Untuk barang bukti narkoba itu milik pelaku, kalau dia dapat hasil banyak digunakan untuk membeli sabu," kata Kapolres.
MD yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam Pasal 365 KUHP SUBS Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain MD, Kapolres juga mengungkap kasus pencurian di warung sembako yang melibatkan pelaku dibawah umur yakni FA (15) dan AA (25), sementara KA (48) merupakan pelaku pencurian dengan penipuan. (end)
Tidak ada komentar: