Rekapitulasi Rampung, Edi - Rendi Peroleh 200.632 Suara, Kolom Kosong 70.507

Rapat pleno terbuka KPU Kukar rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2020
(Dok. KPU Kukar)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kukar, di Ballroom Hotel Grand Fatma Tenggarong, Rabu (16/12/2020)  pukul 10.00 Wita.

Disaksikan saksi pasangan calon (Paslon) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, rapat pleno berlangsung hingga Kamis (17/12/2020) rampung pada pukul 05.15 Wita.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati - Wakil Bupati Kukar Tahun 2020 yang dituangkan dalam model D-Hasil Kabupaten/Kota-KWK, ditetapkan melalui Keputusan KPU Kukar Nomor 908/PL.02.6-Kpt/6402/KPU-Kab/XII/2020.

"Menetapkan pasangan calon Edi Damansyah - Rendi Solihin dengan suara sebanyak 200.632 suara dan Kolom Kosong yang tidak bergambar dengan suara sebanyak 70.507 suara," ujar Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra.

Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi ini, petahana Edi Damansyah dan pasangannya Rendi Solihin unggul dalam perolehan suara atas Kolom Kosong.

Berdasarkan uraian rincian perolehan suara yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, terdapat 271.139 suara sah dan 7.036 suara tidak sah, maka jumlah suara sah maupun suara tidak sah dalam Pilkada Kukar 2020 sebanyak 278.175 suara.

Sebelumnya pada 9 Desember lalu, tim pemenangan Edi Damansyah - Rendi Solihin melakukan hitung cepat atau quick count dengan hasil 74,9 persen atau unggul atas kolom kosong 25,1 persen yang diklaim tidak jauh berbeda dengan hasil final KPU. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top