Polisi Amankan 3 Pemalsu SIM B II Umum di Kukar, Modal Kertas Foto dan Printer
Pengungkapan SIM palsu disampaikan Kapolres Kukar didampingi Kasat Lantas dan Kasat Reskrim (Foto: Endi) |
Tindak pidana pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diungkap pada 14 Desember lalu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Lantas AKP Creato Sonitehe Gulo serta Kasat reskrim AKP Herman Sopian melalui press conference, Kamis (24/12/2020).
Dikatakan Kapolres, kejadian bermula ketika anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar menerima informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang memiliki SIM B II Umum palsu di kawasan Jalan Belida 1, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Anggota Satlantas kemudian mengamankan seseorang yang membawa SIM palsu dimaksud. Setelah diteliti dari sisi material yang digunakan ternyata berbeda dengan material SIM asli. Dari hasil interogasi, pemiliknya mengaku mendapatkan SIM palsu itu dari seseorang di desa SP 3, desa Sidomukti, kecamatan Muara Kaman.
Dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan 3 orang pelaku yang memiliki peran berbeda yaitu SH (60) dan istrinya SBM (33) serta FH (26). Turut disita barang bukti 3 lembar SIM palsu.
"FH memiliki peran untuk mencari orang yang membutuhkan SIM B II Umum. Setelah mendapatkan pemesan ia menghubungi SBM dan mengirimkan data melalui whatsapp," terangnya.
SBM lalu mengirimkan data tersebut ke suaminya, oleh SH kemudian data itu dicetak menjadi SIM palsu memakai kertas foto dengan menggunakan printer.
"Dan ini sasarannya adalah masyarakat yang akan melamar pekerjaan di perusahaan tambang menggunakan SIM B II Umum," beber Kapolres.
Terungkap pula jika perbuatan ini dilakukan semenjak tahun 2018 dan diduga sudah ratusan SIM B II Umum palsu dibuat meski harga pembuatan dipatok dikisaran Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu, pasalnya pemesan hanya cukup mengirimkan data diri kepada pelaku.
"Saking banyaknya tersangka tidak bisa menghitung lagi, karena tidak hanya melayani di Tenggarong, mereka sampai ke Papua dan Sulawesi khususnya digunakan di perusahaan atau daerah pertambangan," ungkapnya.
Para pelaku yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Terkait kasus ini, Polres Kukar akan berkoordinasi dengan manajemen perusahaan tambang untuk melakukan pengecekan SIM palsu.
"Sehingga SIM-SIM palsu yang sudah beredar dapat kita amankan," demikian dijelaskan Kapolres.(end)
Tidak ada komentar: