kutaikartanegaranews »
lingkungan
,
News
,
Pemerintahan
»
Kementerian ATR/BPN Fasilitasi Penertiban Tata Ruang di Kutai Kartanegara
Kementerian ATR/BPN Fasilitasi Penertiban Tata Ruang di Kutai Kartanegara
Rombongan dari Kementerian ATR/BPN didampingi tim gabunga dari DPPR dan Satpol PP Kukar (Foto: Endi) |
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ditemukan puluhan pelanggaran tata ruang di Kutai Kartanegara (Kukar).
Ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, M Ikhsan F saat berada di Tenggarong, Selasa (01/12/2020) lalu.
"Dari tahun 2019 kita melakukan audit dan ditemukan indikasi beberapa puluh pelanggaran di kabupaten Kutai Kartanegara dan tahun 2020 ini kita tindaklanjuti fasilitasi penertiban sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007," terangnya.
Ikhsan yang didampingi tim gabungan dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dan Satpol PP Kukar mengatakan, salah satu temuan pihaknya yaitu di kawasan sempadan sungai yang merupakan ruang terbuka hijau jembatan Kartanegara di Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang.
"Kita melakukan pemasangan plang peringatan di sempadan sungai yang nanti oleh pemerintah daerah akan ditindaklanjuti sampai clear sesuai sanksi administratif, apakah nanti akan dibongkar untuk pemulihan tata ruang dari kegiatan atau bangunan yang ada disini," bebernya.
Dihubungi terpisah, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Andi Renald menyebutkan, kegiatan fasilitasi penertiban dilakukan di seluruh Indonesia dengan nama program penertiban pemanfaatan ruang sistematis lengkap.
"Kita sebelumnya melakukan audit pemanfaatan ruang, kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum melalui pemberian sanksi administrasi maupun hukum pidana, tapi yang kita kedepankan adalah saksi administratif sesuai dengan amanat Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 dan Undang-undang Cipta Kerja yang baru Nomor 11 Tahun 2020, didalamnya ada memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar pemanfaatan ruang," tegasnya.
Fasilitasi dimaksudkan agar pemerintah daerah melakukan penindakan dan tidak melakukan pembiaran pelanggaran tata ruang demi mewujudkan struktur tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta untuk menciptakan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang baik dan kondusif di daerah.
"Sehingga ada kepastian dalam berusaha karena tata ruangnya aman, produktif dan berkelanjutan sesuai tata ruang. Pemerintah pusat terus melakukan pembinaan dan penguatan sesuai amanat konstitusi yakni melakukan pengawasan supaya daerah konsisten dalam melakukan penertiban," jelas Andi.
Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang DPPR Kukar, Tonny Hidayat mengatakan, dari temuan Kementerian ATR/BPN, ada 54 pelanggaran tata ruang yang ditemukan.
"Sebagaimana temuan dimaksud, sesuai Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 - 2033, bahwa tidak diijinkan bangunan umum kecuali fasilitas pendukung pemerintahan seperti PDAM, PLN, atau pelabuhan terminal umum yang sesuai regulasi," ungkapnya.
DPPR akan melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi terkait larangan berdirinya bangunan umum di sempadan sungai.
"Kebetulan Perda RTRW lagi direvisi, kita akan mengakomodir perkembangan yang terjadi di Kukar tapi tetap mengikuti kaidah-kaidah dan platform yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan," kata Tonny.
Ia menghimbau kepada seluruh pihak jika ingin mendirikan bangunan di zona tertentu agar berkonsultasi dengan DPPR.
"Karena ada zona-zona didalam RTRW, jadi sebaiknya dalam membangun apapun atau masih nol persen atau ketika akan melakukan pembelian tanah sebaiknya berkoordinasi dengan kami di DPPR untuk mengetahui berada di zona mana," tandasnya. (end)
Tidak ada komentar: