DKP Kukar Keluarkan Himbauan Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal
Kabid P2PTI dan PSDI Dinas Kelautan dan Perikanan Kutai Kartanegara Syarief Fathillah (Foto: Istimewa) |
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan himbauan terkait larangan penggunaan alat tangkap perikanan ilegal (tidak ramah lingkungan) di wilayah hulu Mahakam.
Himbauan yang disampaikan melalui surat edaran Nomor D.3/523.000/2792/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 berkaitan dengan menurunnya sumber daya perikanan di kecamatan Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan dan Muara Kaman.
Kepala Bidang Perizinan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (P2TPI) dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Sayid Syarief Fathillah, mengatakan, himbauan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kukar Nomor 13 Tahun 2017.
"Perda dimaksud mengatur Tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kami harapkan agar pihak kecamatan dan desa menyampaikan informasi ini kepada warganya," ujarnya.
Syarief menjelaskan, jenis alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah di perairan umum meliputi rimpa (trawl), begongan (dam), hampang, strum accu (aki), racun ikan, rengge (pukat), genset (generator) dan sawaran.
"Sawaran sebenarnya bisa digunakan kalau ukuran mata jaringnya 5 cm, tapi yang digunakan warga jaringnya sangat halus seperti kelambu, jangankan ikan, telurnya saja bisa nyangkut," katanya.
DKP Kukar sendiri telah melakukan sosialisasi ke desa-desa dan upaya persuasif kepada warga yang sebelumnya kedapatan menggunakan alat tangkap ikan ilegal.
"Sekarang kami sudah ada MoU dengan Polres, Kodim, Kejaksaan dan Pemkab Kukar dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda untuk penindakan," demikian jelas Syarief. (end)
Tidak ada komentar: