Tower Tanpa Dilengkapi Perijinan di Jalan Jelawat Disegel Satpol PP
Satpol PP Kukar menyegel sebuah tower di Jalan Jelawat Gang Naga Indah, Kelurahan Timbau (Foto: Endi) |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan tower dan penyitaan peralatan gardu listrik (meteran) tower milik PT STP yang berada di Jalan Jelawat, Gang Naga Indah, RT 21 dan RT 36, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Rabu (04/11/2020).
Penyegelan ini untuk menindaklanjuti surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar Nomor B-1271/DPMPTSP/BID.II.3/005/08/2020 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 488/Pen.Pid/2020/PN TRG tanggal 27 Oktober 2020.
Plh Kepala Satpol PP Kukar Yuliandris Suherdiman didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Rasidi, mengatakan, penyegelan yang disaksikan instansi terkait ini dikarenakan pembangunan tower tidak dilengkapi perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang kemudian masuk dan dibahas DPMPTSP himgga keluar surat keputusan pengadilan untuk penyegelan karena memang tidak ada ijin," jelasnya.
Sementara Sekretaris Lurah Timbau Laoren Sirenden mengungkapkan, saat pertama kali PT STP mengajukan surat kepada pihak kelurahan hanya berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan tower.
"Saat akan mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) itu tidak bisa kita berikan ijin karena harus memenuhi persyaratan dulu dari DPMPTSP dan kami minta berkoordinasi ke Dinas Kominfo. Tapi tiba-tiba muncul surat rekomendasi dari Lurah yang diatas tanda tangan nama saya tetapi tidak ada nomor suratnya dan tanda tangan saya itu di scan dari surat pembebasan lahan. Saya sudah mengajukan kepada PT STP untuk permintaan permohonan maaf di media," bebernya.
S Achmad Sofian Baraqbah warga RT 36 yang keberatan atas pembangunan tower tersebut melalui kuasa hukumnya Syaiful Anwar menyebut jika persoalan bermula ketika PT STP tidak berkomunikasi dengan masyarakat setempat untuk membahas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Antara tower dengan rumah klien kami hanya berjarak kurang lebih 30 meter, sementara tinggi tower itu kurang lebih 60 meter, jadi timbulah masalah ini dan tidak ada solusinya, sehingga kami meminta kepada pembuat Perda yang mana mereka (PT STP) sudah melakukan pelanggaran Perda," jelasnya.(end)
Tidak ada komentar: