Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan, 14 Poket Sabu Ditemukan

Anggota Polsek Loa Janan mengamankan BSF beserta 14 poket sabu dan barang bukti lainnya
(Foto: Polsek Loa Janan)


Anggota Unit Reskrim Polsek Loa Janan menggebrek sebuah rumah kontrakan di Jalan Perjuangan 1, RT 8, desa Loa Duri Ulu, kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (16/10/2020).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengungkapkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi warga yang menyebutkan jika di TKP sering terjadi tindak penyalahgunaan narkotika.

Petugas kemudian bergerak dan sekira pukul 22.00 Wita dari hasil penyelidikan tepatnya di rumah kontrakan yang didiami seorang pemuda berinisial BSF (23) ternyata telah terjadi pesta sabu.

"Anggota Polsek Loa Janan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan saudara BSF dan dari penggerebekan ini ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 poket," beber Yasir.

Petugas selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat 3,46 gram ke Mako Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 1 set alat hisab sabu (bong), 1 buah korek api, 1 buah alat takar sabu, 1 buah alat timbang digital, 1 bendel plastik klip dan 1 kotak plastik warna bening," rincinya.

Tersangka yang berstatus karyawan swasta ini pun terancam pidana kurungan penjara akibat penyalahgunaan narkotika.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Yasir. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top