kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
New Normal
,
News
,
Pemkab Kukar
»
Kukar Berlakukan Perpanjangan Ketiga Pembatasan Sosial Selama 30 Hari
Kukar Berlakukan Perpanjangan Ketiga Pembatasan Sosial Selama 30 Hari
Plt Bupati Kukar kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan ketiga pembatasan sosial (Foto: Endi) |
Berdasarkan data tanggal 14 - 27 Oktober 2020, terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 519 kasus dari total 2.236 kasus di Kutai Kartanegara (Kukar) atau terjadi peningkatan kasus dari 14 hari sebelumnya sebanyak 498 kasus.
Menyikapi hal itu, Plt Bupati Kukar Chairil Anwar kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-2714/DINKES/065.11/10/2020 Tentang perpanjangan ketiga waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 di wilayah Kukar.
Jika pembatasan sosial sebelumnya hanya 14 hari, maka pada perpanjangan ketiga berlangsung selama 30 hari terhitung mulai tanggal 29 Oktober - 27 Nopember 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Sedangkan ketentuan yang telah diatur pada surat edaran pembatasan sosial sebelumnya tetap berlaku serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran perpanjangan ketiga ini.
Chairil mengingatkan kembali dan mengajak seluruh masyarakat Kukar jika upaya pencegahan penularan dan penanganan COVID-19 sangat diperlukan kesadaran dan kepatuhan setiap orang untuk melakukan perubahan perilaku sebagai aksi kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain dengan melaksanakan 3 M (IMAN, AMAN dan IMUN).
Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/ BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan untuk melakukan sosialisasi serta edukasi perubahan perilaku masyarakat di lapangan dengan mengacu pada Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan COVID-19 yang dapat diunduh pada link www.covid19.go.id/p/protokol. (*/end)
Tidak ada komentar: