Terapkan Pembatasan Sosial, Berikut Isi Surat Edaran Bupati Kukar
Bupati Kukar didampingi Sekda dan Kabag Prokom menggelar rakor secara daring (Foto: Zoom Meeting) |
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19 di wilayah kabupaten Kukar.
Surat edaran Nomor: B-2373/DINKES/065.11/09/2020 yang ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah itu terkait dengan perkembangan kasus COVID-19 yang semakin meningkat.
Saat menggelar rapat koordinasi melalui zoom meeting, Rabu (16/09/2020) siang, Bupati Kukar yang didampingi Sekda Sunggono serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokom) Ismed, menyampaikan 9 poin dalam surat edaran tersebut.
Edi menghimbau kepada masyarakat Kukar untuk patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan wajib memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dan mencuci tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul.
"Menutup kembali semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan jumlah pengunjung 30 persen dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Selanjutnya, menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, BUMD/BUMN, perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/ Keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang). Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.
"Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian atau mengumpulkan massa, seperti Car Free Day (CFD) resepsi pernikahan/tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok do’a/rayon, event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba," ucap Edi.
Kemudian membatasi ASN dan pejabat untuk melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah Kukar dan menerima kunjungan kerja terutama dari daerah terjangkit.
"Melakukan pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial yakni pasar rakyat/pasar malam dibatasi, pagi dari pukul 06.30 - 09.00 Wita dan sore dari pukul 16.30 - 21.00 Wita. Restoran, rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 22.00 Wita," tegasnya.
Sambungnya, pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat duduk dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk. Mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away).
Himbauan juga disampaikan kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pelaksanaan ibadah,.
Ia menginstruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 serta penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita HOAX atau bersifat provokasi tentang COVID-19.
Ditambahkan Edi, evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kukar berlaku selama 14 hari kedepan. (*)
Tidak ada komentar: