Chairil Anwar Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara
Chairil Anwar resmi ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kukar oleh Gubernur Kaltim (Foto: Endi) |
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor telah menerbitkan surat penugasan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar selaku Pelaksana Tugas Bupati Kukar melalui surat Nomor : 131/5488/B.PPOD.III Tanggal 21 September 2020.
Penugasan ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 273/4368/OTDA Tanggal 1 September 2020 Hal cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dan Surat Gubernur Kaltim Nomor : 283.2/5162/B.PPOD.III Tanggal 7 September 2020 Hal cuti di luar tanggungan negara Bupati Kukar Edi Damansyah.
Disebutkan Gubernur, berdasarkan ketentuan Pasal 65 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa dalam hal Kepala Daerah sedang berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah.
Kemudian Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
"Terkait hal diatas, dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Kutai Kartanegara, agar Wakil Bupati Kutai Kartanegara melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi isi surat Gubernur Kaltim.
Sebagai informasi, pengukuhan Pejabat Sementara (PJS) Bupati/Walikota oleh Gubernur Kaltim berlangsung melalui video conference, Sabtu (26/09/2020) pukul 09.45 Wita.
Seperti disampaikan Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra kepada awak media, petahana Edi Damansyah telah cuti dari jabatannya sebagai Bupati Kukar dan akan melaksanakan tahapan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU dari 26 September - 5 Desember 2020.
Edi Damansyah - Rendi Solihin sendiri telah ditetapkan sebagai satu-satunya pasangan calon (paslon) dalam Pilkada serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang di Kukar. (end)
Tidak ada komentar: