kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Ratusan Barang Milik PT SRH di Muara Kaman Digelapkan, 1 Karyawan Diamankan
Ratusan Barang Milik PT SRH di Muara Kaman Digelapkan, 1 Karyawan Diamankan
Tersangka GS bersama sejumlah barang bukti yang ia gelapkan milik PT Surya Hutani Jaya (Foto: Polsek Muara Kaman) |
Seorang karyawan perusahaan di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial GS diamankan polisi. Pria 37 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Juwadi menjelaskan, tersangka diamankan pada Jumat (28/08) sekira pukul 19.00 Wita.
"Tempat kejadian perkara (TKP) di Camp 38, PT Surya Hutani Jaya (SRH), Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, GS yang bertugas sebagai penanggung jawab gudang telah berkali-kali melakukan penggelapan barang berupa aset milik perusahaan tempatnya bekerja sejak bulan april 2018 hingga Juni 2020.
"Penggelapan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di dalam gudang kemudian menitipkan barang tersebut kepada sopir mobil rental di PT SRH untuk diantar ke rumah pribadi Saudara GS yang berada di Samarinda," kata Juwadi.
Kejadian ini baru diketahui pimpinan PT SRH pada Jum'at lalu ketika melakukan pengecekan gudang stok.
"Stok yang seharusnya masih berada di gudang berdasarkan list (good issue dari logistik) dan sudah diterima di gudang namun fisik atau barangnya tidak ada," ungkapnya.
Dari hasil investigasi kepada beberapa karyawan termasuk driver, diperoleh keterangan jika GS lah yang sering kali membawa dan menitipkan asset milik PT SRH ke rumah pribadinya.
"Sehubungan dengan kejadian penggelapan aset tersebut, PT SRH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 40 juta," sambung Juwadi.
Sejumlah barang bukti pun disita petugas, terdiri dari 26 item atau jika dirincikan ada ratusan aset milik perusahaan milik PT SRH, diantaranya 66 filter air ukuran 0,5, 25 filter air carbon, 72 buah file folder, 1 unit layar monitor, 2 unit AC, 2 mesin bor, 2 blower, hingga belasan parang.
"Tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 374 KUHP subs pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan," demikian tegasnya. (end)
Tidak ada komentar: