Polsek Samboja Ungkap Kasus Curanmor, Pelakunya Ternyata Bapak dan Anak

HL dan HS diamankan diapit petugas Polsek Samboja usai melakukan aksi curanmor
(Dok. Polsek Samboja)

Dua warga Samarinda berinisial HS (25) dan HL (54) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Samboja. Keduanya ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Samboja AKP Reza Pratama, menerangkan, pelaku beraksi pada Kamis (20/08/2020) subuh, sekira pukul 03.50 Wita, di RT 03, Kelurahan Margomulyo, Samboja. 

Terungkapnya kasus ini bermula saat korban pemilik sepeda motor selesai memancing ikan dan hendak pulang menuju tempat parkir kendaraan.

"Namun korban kaget mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula, sedangkan kunci motornya masih ada di tangan dan dicari disekitar lokasi kejadian sepeda motor tidak ditemukan," ungkapnya.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban merugi hingga Rp 15 juta dan  segera dilaporkan ke petugas kepolisian. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Samboja melakukan penyelidikan dan ditemukan seseorang yang mencurigakan tengah mendorong sepeda motor.

"Dan setelah diberhentikan dan dilakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan ternyata benar kendaraan tersebut adalah sepeda motor yang hilang," kata Reza.

Selanjutnya pelaku yang belakangan diketahui adalah HS diamankan ke Mapolsek Samboja beserta sepeda motor curian. Dari keterangan HS bahwa pencurian dilakukan bersama-sama dengan HL yang tak lain merupakan orang tua kandungnya.

"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Saudara HL dan tersangka ditemukan sedang bersembunyi di dalam pondok kebun di Jalan Samboja - Sepaku KM 11," bebernya.

Polisi lantas melakukan penyisiran di sekitar pondok tersebut dan menemukan 2 unit sepeda motor yang diakui oleh HL merupakan hasil pencurian yang dilakukan di wilayah Samboja dan Samarinda.

"Berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka, bahwa 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi KT 4309 KF dicuri oleh kedua tersangka pada Minggu (16/08/2020) sekira pukul 02.00 Wita, di samping rumah korban Jalan Merdeka RT 003, Kelurahan Sungai Merdeka," sambung Reza.

Saat ini HL bersama putranya HS mendekam di tahanan Polsek Samboja untuk dilakukan proses lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan 2 unit sepeda motor curian hasil kejahatan keduanya.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP juncto Pasal 65 KUHP," tegasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top