790 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong Dapat Remisi HUT RI Ke-75

Penyerahan remisi oleh Asisten I Setkab Kukar didampingi Kalapas Kelas IIA Tenggarong
(Foto: Endi)

Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan Remisi Umum (RU) pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-75, Senin (17/08/2020) siang.

Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak ini dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar Bidang Pemerintahan dan Hukum Ahmad Tauifk Hidayat, serta unsur Forkopimda lainnya.

Pemberian remisi kali ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia melalui video conference yang dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto, Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat menyerahkan remisi secara simbolis kepada 3 warga binaan.

"Pemerintah daerah sangat mendukung dan mudah-mudahan pemberian remisi ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga prosesnya berjalan terus setiap tahun. Pada akhirnya sebagaimana harapan para warga binaan ini bisa keluar sebagaimana yang diharapkan keluarga mereka," ujar Taufik.

Kalapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto mengungkapkan, pihaknya mengusulkan remisi untuk 808 warga binaan, namun sebagian diantaranya telah dipindahkan ke Lapas Narkotika dan Lapas Kelas IIA Samarinda.

"Jadi di Lapas Kelas IIA Tenggarong yang dapat remisi 790 orang dan Alhamdulillah sudah turun SK-nya," terangnya.

Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tenggarong
(Foto: Endi)


Meski demikian, tahun ini warga binaan penerima remisi umum di Lapas Kelas IIA tidak ada yang langsung bebas.

"Karena di tahun ini mulai bulan Maret ada program asimilasi, yaitu yang sudah menjalani setengah dari masa pidananya dan dua pertiganya per 31 Desember 2020, jadi sudah banyak yang kita asimilasikan," sambung Agus.

Lanjutnya, penerima remisi merupakan warga binaan dari berbagai macam kasus pidana dan telah memenuhi syarat untuk diusulkan, remisi yang diberikan mulai 1 sampai 5 bulan tergantung lama masa tahanan.

"0 sampai 1 tahun dapat 1 bulan, 1 tahun keatas sampai 2 tahun dapatnya 2 bulan, yang banyak itu 1 sampai 5," bebernya.

Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong mencapai 1.300 orang dari kapasitas seharusnya yaitu 350 orang.

"Selama pandemi COVID-19 ini jumlah warga binaan yang mendapat asimilasi mencapai 321 orang dan ini sangat membantu mengurangi kepadatan kapasitas didalam Lapas," jelas Agus.

Sementara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Samarinda yang berlokasi di Tenggarong, jumlah warga binaan penerima remisi sebanyak 147 orang.

"Untuk RU 1 sebanyak 141 orang, RU 2 ada 6 orang dan langsung bebas hari ini, tapi karena memang ada subsider jadi terhitung mulai besok mereka menjalani subsider, ada yang 3 bulan, 4 bulan dan 5 bulan," kata Kepala LPP Kelas IIA Samarinda Sri Astiana. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top