kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Kawanan Pelaku Curanmor di Tenggarong Tertangkap, Beraksi di 10 TKP
Kawanan Pelaku Curanmor di Tenggarong Tertangkap, Beraksi di 10 TKP
Kapolres Kukar AKBP Andrias SN serta tersangka dan barang bukti curanmor (Foto: Endi) |
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diungkap jajaran kepolisian di wilayah ini.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/07), Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho menyebutkan, ada 4 pelaku yang diringkus Tim Alligator yaitu HK, TJ, RS, dan MI.
"3 residivis, 1 bukan residivis. Dari hasil pemeriksaan awal ada 10 TKP, seluruhnya di wilayah kecamatan Tenggarong dan kita melakukan penangkapan di Samarinda," terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian.
Kasus ini terungkap setelah Tim Alligator melakukan penyelidikan dan berpura-pura membeli sepeda motor dari MI, setelah diinterogasi ia mengaku membeli sepeda motor dari RS.
"Ini juga hasil kerjasama dan informasi masyarakat. Saya mengapersiasi kerja Tim Alligator Polres Kutai Kartanegara yang dapat melakukan pengungkapan curanmor yang mungkin selama pandemi COVID-19 ini menjadi keresahan di masyarakat," ujar Andrias.
Modus para pelaku yakni merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Modus lainnya pelaku masuk ke rumah korbannya dengan mencongkel pintu dan jendela untuk mengambil kunci sepeda motor.
"Jadi dia masuk kedalam rumah dan mengambil kuncinya, lalu motornya dibawa kabur," bebernya.
Sepeda motor curian tersebut dijual ke Samarinda dengan harga sekitar Rp 2,5 juta. Dari hasil pemeriksaan setidaknya ada 10 unit sepeda motor digasak kawanan ini dengan TKP diantaranya kelurahan Bukit Biru dan Jalan Danau Semayang.
"Total yang berhasil kita amankan ada 6 kendaraan, 3 unit lagi masih dalam perjalanan dari Kutai Barat dan 1 lagi masih kita cari," ucap Andrias.
Selain barang bukti sepeda motor, sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian berupa kunci pas, kunci T, tang, gunting, pisau serta obeng turut diamankan.
"Nanti akan kita panggil para pelapornya (pemilik kendaraan) dan sementara akan kita pinjam sebelum kita kirimkan ke kejaksaan," sambungnya.
Ditegaskan Andrias, pelaku kejahatan ini dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (end)
Tidak ada komentar: