kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
News
»
Tenggarong Mulai Relaksasi, Tim Terpadu Terapkan SOP di Mesjid Agung dan Pasar Mangkurawang
Tenggarong Mulai Relaksasi, Tim Terpadu Terapkan SOP di Mesjid Agung dan Pasar Mangkurawang
Persiapan new normal oleh Bupati Kukar bersama Forkopimda dan pimpinan organisasi keagamaan (Dok. zoom meeting) |
Pelaksanaan relaksasi menuju tatanan baru atau new normal akan mulai diuji coba di kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (05/06) hari ini.
"Ada dua lokus kita sepakati, Mesjid Agung dan Pasar Gerbang Raja Mangkurawang. Dimana sudah dilakukan simulasi oleh tim terpadu kita dengan sangat baik secara konsepsional yang dibuat oleh Dandim 0906/Tenggarong," ujar Bupati Edi Damansyah saat menggelar pertemuan secara daring bersama OPD, Forkopimda, serta pimpinan organisasi keagamaan, Kamis (04/06) tadi malam.
Dalam pelaksanaannya, tim terpadu akan melakukan pengawalan relaksasi untuk beberapa waktu kedepan, selanjutnya penegakan disiplin protokol COVID-19 melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Kita ingin mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan, tokoh adat, tokoh agama, di tingkat kecamatan dan desa. Konsep yang kita terapkan di Tenggarong akan dibawa ke beberapa kecamatan untuk dilakukan penyesuaian sesuai situasi dan kondisi," kata Edi.
Dandim 0906/Tenggarong Letkol Inf Charles Alling, mengatakan, tim terpadu yang terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP, Dishub serta Dinas Kesehatan akan melakukan pengawalan relaksasi di dua lokasi sebagaimana disampaikan Bupati Kukar.
"Dalam pelaksanaannya kita menggunakan metode situasioner meliputi penempatan pos pengecekan sekaligus didalamnya ada pos pengawasan. Di dua obyek ini kita akan menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam konteks penegakan disiplin dengan membatasi entry point (titik masuk)," ungkapnya.
Sebagai informasi, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran Nomor P-1863/DINKES/SKRT/6/2020 tentang penyelenggaraan relaksasi menuju tatanan normal baru (New Normal) produktif dan aman pada masa pandemi COVID-19 di wilayah kabupaten Kukar.
Surat edaran ini sebagai panduan bagi beberapa sektor mengenai protokol relaksasi menuju tatanan normal baru di masa COVID-19, agar pelaksanaan relaksasi lebih produktif dan aman, sehingga dapat mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19. (end)
Tidak ada komentar: