Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Jaring Pengaman Sosial Untuk 902 KK di Kukar

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyerahkan secara simbolis bantuan jaringan pengaman sosial
(Foto: Endi)

Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi menyerahkan bantuan jaring pengaman sosial kepada warga terdampak COVID-19, Selasa (23/06) pagi, di halaman Bank Kaltimtara Cabang Tenggarong.

Penyaluran bantuan dari pemerintah provinsi Kaltim ini diterima oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan penerima bantuan dalam bentuk buku tabungan.

Wagub Hadi Mulyadi mengatakan, bantuan disalurkan secara stimulan kepada warga terdampak COVID-19 melalui Bank Kaltimtara di seluruh Kaltim.

"Karena stimulan, maka kita harus bersama-sama menghidupkan kembali perekonomian kita dengan bekerja sambil menjaga kesehatan dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujar Hadi.

Lanjutnya, para penerima diharapkan dapat memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya. Bantuan Pemprov Kaltim ini selanjutnya akan di evaluasi dengan memperhatikan pergerakan perekonomian.

"Kita juga menyerahkan bantuan pangan sebesar 170 ton se-Kalimantan Timur, termasuk juga untuk Kutai Kartanegara," kata Hadi.

Terkait jumlah penerima bantuan, Bupati Kukar Edi Damansyah, mengatakan, sebelumnya Dinas Sosial Provinsi Kaltim menyampaikan data sebanyak 3.531 KK. Data ini kemudian  diverifikasi dan divalidasi data oleh Dinas Sosial Kukar.

"Setelah divalidasi hanya 902 Kepala Keluarga penerima bantuan jaring pengaman sosial yang kita koordinasikan dengan pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Data ini telah diverifikasi se-optimal mungkin dengan harapan tidak ada tumpang tindih penerima bantuan jaring pengaman sosial ini," jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Kukar Didi Ramyadi, menegaskan penerima bantuan telah diverifikasi dan diluar penerima bantuan sembako, BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai), serta penerima program rutin dari Kemensos. 

"Jadi mereka ini belum pernah menerima bantuan sama sekali. Kami tidak pernah mengusulkan nama-nama ini ke provinsi, jadi tiba-tiba muncul dan kami langsung melakukan verifikasi agar tidak tumpang tindih," sambungnya.

Ditambahkannya, bantuan diberikan sekaligus terhitung semenjak pandemi COVID-19, yakni dari bulan, April, Mei dan Juni, sebesar Rp 750 ribu atau Rp 250 per bulan.

"Syarat-syarat penerimanya mereka orang yang terdampak pandemi COVID-19, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi dan terganggu pemasukannya dan tidak menerima bantuan manapun dari pusat maupun Pemkab Kukar," demikian jelas Didi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top