kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
New Normal
,
News
»
Menuju Tatanan Normal Baru, Mesjid Agung Tenggarong Kembali Gelar Sholat Jumat
Menuju Tatanan Normal Baru, Mesjid Agung Tenggarong Kembali Gelar Sholat Jumat
Jamaah nampak tertib dan menjaga jarak saat sholat Jumat kembali digelar di mesjid Agung Tenggarong (Foto: Adi Sofhian) |
Menuju tatanan normal baru, pengurus Mesjid Agung Sultan Sulaiman, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menyelenggarakan ibadah sholat Jumat, hari ini (05/06).
Protokol kesehatan pun diterapkan oleh tim terpadu gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kukar yang terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
Setiap jamaah yang akan memasuki mesjid terbesar di kota Tenggarong ini diharuskan masuk melalui pintu utama dan dicek suhu tubuhnya oleh petugas serta melewati kipas angin yang menyemprotkan disinfektan.
Sebelum masuk ke dalam mesjid, para jamaah juga diharuskan mencuci tangan dengan sabun ditempat yang telah disediakan.
Sementara di dalam mesjid dipasang tanda silang berwarna hitam sebagai pengatur jarak antar jamaah agar tidak terjadi physical distancing. Namun terlihat beberapa diantaranya ada yang tidak mengenakan masker.
Dari pantauan media ini, hingga ibadah sholat Jumat usai, seluruh jamaah nampak tertib keluar mesjid, namun dihimbau untuk tidak berjabat tangan.
Sebelumnya Kepala Kemenag Kukar Samudi saat pertemuan secara daring bersama Bupati Kukar, OPD, Forkopimda dan organisasi keagamaan, Kamis (04/06) malam, mengatakan, relaksasi penyelenggaraan ibadah menggunakan zona desa dan kecamatan.
"Bagi yang zona hijau diijinkan dengan catatan protokol ketat. Protokol ketat ini kami padukan dengan edaran yang telah disusun oleh Kepala Dinas Kesehatan, edaran Menteri Agama, MUI, termasuk juga dari Dewan Masjid Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan surat edaran Bupati Kukar Nomor P-1863/DINKES/SKRT/6/2020 tentang penyelenggaraan relaksasi menuju tatanan normal baru (New Normal) produktif dan aman pada masa pandemi COVID-19, terdapat 15 poin terkait protokol pencegahan penularan COVID-19 di tempat ibadah. (end)
Tidak ada komentar: