kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
»
Sat Resnarkoba Polres Kukar Temukan Lebih Dari Setengah Kilogram Sabu
Sat Resnarkoba Polres Kukar Temukan Lebih Dari Setengah Kilogram Sabu
Sat Resnarkoba Polres Kukar mengungkap peredaran sabu dengan berat lebih dari setengah kilogram (Foto: Endi) |
Satuan Resnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai lebih dari setengah kilogram sabu-sabu, Senin (19/08) lalu.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Romi melalui KBO IPDA Darnuji menyebutkan, sabu tersebut diamankan dari ED alias Ys (34) di sebuah rumah di Jalan Aji Imbut, Kelurahan Baru, Tenggarong, sekira pukul 00.30 Wita.
“Saat digerebek dan dilakukan penggeledahan didalam lemari pelaku, ditemukan 7 poket kristal diduga sabu-sabu dengan berat 615,5 gram bruto bersama 3 buah sendok takar, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik clip, 2 buah korek api gas dan 1 unit HP,” bebernya.
Dari hasil interograsi, ED mengaku barang haram itu bernilai sekitar Rp 600 juta yang disinyalir berasal dari bandar besar di Samarinda. Ia mendapat upah dari setiap hasil penjualan sekitar Rp 1 juta.
“Pelaku ini memang tidak memiliki pekerjaan tetap dan menggeluti bisnis narkoba sejak dua tahun belakangan,” kata Darnuji.
Sebelumnya, anggota Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Romi, juga mengamankan dua orang pemuda bernama Rw (23) dan Zn (22) di Jalan Awang Long, kelurahan Sukarame.
Saat digeledah, kedua pelaku yang tinggal di mess pencucian motor ini tak bisa mengelak, lantaran ditemukan 1 poket shabu yang disimpan dalam karung beras dan 2 poket lagi didalam tumpukan ban mobil.
“Shabu sejumlah tiga poket itu seberat 5,40 gram bruto, rencananya akan dikirim ke Kutai Barat. Kemudian barang bukti lain yakni 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api, 1 buah bong atau alat hisap dan 2 unit HP,” rincinya.
Darnuji menegaskan, untuk tersangka ED dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka Rw dan Zn dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (end)
Tidak ada komentar: