kutaikartanegaranews »
Hukum
,
Kriminal
,
News
»
Sapu Hingga Karung Jadi Barang Bukti Kasus Penganiayaan Bocah 4 Tahun
Sapu Hingga Karung Jadi Barang Bukti Kasus Penganiayaan Bocah 4 Tahun
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa menunjukkan barang bukti penganiayaan bocah 4 tahun (Foto: Endi) |
Baru-baru ini terungkap kasus tindak penganiayaan terhadap AN, bocah perempuan berusia 4 tahun 8 bulan, parahnya perbuatan dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
NA (25) adalah ayah kandung korban, sedangkan HA (27) ibu tirinya. Keduanya diamankan Tim Alligator bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Kukar, Senin (08/07/2019) lalu, pukul 01.00 Wita.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa, Kamis (11/08/2019), menyebutkan, tindakan kekerasan dilakukan lantaran kedua pelaku merasa jengkel terhadap tingkah laku korban.
“Kedua pelaku juga ada permasalahan keluarga sehingga melampiaskan kepada anaknya. Dan perbuatan ini dilakukan berulang-ulang,” ujar Damus didampingi Kanit PPA AIPTU Irma Ikawati.
Tindakan kekerasan kerap dilakukan apabila korban tidak menurut saat dinasehati ataupun menolak saat diperintahkan melakukan sesuatu. “Perbuatan dilakukan sejak awal tahun 2019 hingga kini atau kurang lebih selama 6 bulan,” bebernya.
Petugas pun mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban berupa sapu ijuk yang digunakan oleh ayahnya. “Sedangkan centong nasi digunakan oleh ibunya. Lalu karung digunakan untuk menakut-nakuti korban kalau berbuat salah lagi akan dikarungi dan dibuang ke sungai,” sebut Damus.
Saat kasus ini terungkap, AN langsung mendapat perawatan di RSUD AM Parikesit. Tenggarong Seberang. “Kita ketahui di tubuh korban didapati dan ditemukan secara kasat mata ada tanda-tanda kekerasan,” ungkap Damus lagi.
Kasus ini masih didalami, mengingat sebelum terungkap, nenek korban dilarang bertemu saat mencari cucunya itu di rumah pelaku di kelurahan Bukit Biru, Tenggarong. Diduga ini dilakukan untuk menutupi perbuatan keduanya.
“Pelaku kita kenakan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukumannya 5 tahun,” tegas Damus. (end)
Tidak ada komentar: