KPU Kukar Tunda Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih

Rapat pleno terbuka penetapan caleg terpilih oleh KPU Kukar ditunda hingga keluar keputusan MK
(Foto: Endi)

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2019-2024, yang digelar KPU Kukar pada Senin (22/07/2019) di hotel Grand Elty Tenggarong, ditunda.

Meski sempat digelar pada pukul 14.00 Wita, namun kemudian rapat pleno tersebut di skor beberapa saat. "15 menit sebelum jam empat, kami mendapat informasi dari KPU Provinsi Kalimantan Timur terkait putusan dismissal yang belum keluar dari Mahkamah Konstitusi, sehingga penetapan diminta ditunda," terang Ketua KPU Kukar Yuyun Nurhayati.

Dengan demikian, KPU Kukar melakukan skorsing sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan. "Sampai dengan keputusan dismissal MK itu akan keluar. Dan itu tidak hanya terjadi di kabupaten Kutai Kartanegara, tetapi di provinsi seluruh Indonesia," ujarnya.

Dikatakannya lagi, di hari yang sama, tepat pukul 13.00 WIB, MK tengah melanjutkan sidang 82 perkara dari 11 provinsi terkait perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif, diantaranya adalah provinsi Kaltim. "Entah sampai kapan itu akan selesai, sehingga MK dapat mengeluarkan keputusan," ucapnya.

Yuyun menyebutkan, Kukar sendiri tidak ada sengketa atau perselisihan hasil Pileg. Ia berharap di bulan Agustus MK sudah mengeluarkan keputusan dismissal. "Padahal seandainya tidak ada instruksi yang muncul, kita diharapkan untuk segera mengajukan permohonan pelantikan anggota DPRD kepada Gubernur," bebernya.

Sempat di skor, rapat pleno yang dihadiri Bawaslu dan saksi Parpol ini kembali dilanjutkan, namun KPU Kukar hanya membacakan hasil perolehan kursi dan caleg terpilih 2 dapil tersisa dari 6 dapil yang ada. "Karena di skor sampai waktu yang belum ditentukan, nanti pada saat kita akan melakukan penetapan, bisa jadi itu akan dibacakan kembali," jelas Yuyun. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top