kutaikartanegaranews »
News
»
Tahun 2019, Kantor Pertanahan Kukar Targetkan 8.600 PTSL
Tahun 2019, Kantor Pertanahan Kukar Targetkan 8.600 PTSL
Posted by Admin Selasa, 07 Mei 2019 |
News
Kepala Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara Farid Hidayat saat diwawancara awak media
Foto: Endi
|
Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara (Kukar), menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2019 sebanyak 8.600.
Program PTSL tersebut terkonsentrasi di beberapa wilayah, diantaranya desa Loa Ulung dan Loa Pari (Kecamatan Tenggarong Seberang), kelurahan Melayu (Kecamatan Tenggarong).
"Lalu Muara Jawa Pesisir, kemudian di kecamatan Kota Bangun dan Kenohan," terang Kepala Kantor Pertanahan Kukar Farid Hidayat, Jumat (03/05/22019).
Dikatakannya, program PTSL di Kukar juga telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. "Tahun 2018 lalu kita sudah melaksanakan di beberapa desa yang tersebar di beberapa kecamatan, Alhamdulillah sudah selesai," ujar Farid.
Terkait adanya masyarakat yang mengeluhkan belum selesainya proses sertifikasi tanah, ia menyebutkan, hal itu bisa terjadi jika berkas yang dilampirkan saat mendaftar belum lengkap.
"Memang ada beberapa berkas yang belum bisa kami selesaikan. Biasanya soal kelengkapan atau mungkin didalam proses perkembangannya ada sanggahan atau keberatan," jelasnya.
Sanggahan dan keberatan tersebut, lanjut Farid, akan dimediasi oleh Kantor Pertanahan, sehingga tercapai kesepakatan oleh kedua belah pihak.
"Akan tetapi kalau didalam pelaksanaannya ternyata belum mencapai kata mufakat, maka kami akan menyerahkan untuk proses ke pengadilan," ucapnya.
Namun kata Farid, terkadang warga yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan sanggahan melalui mediasi enggan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, hal ini mengakibatkan proses pembuatan sertipikat terkatung-katung.
"Kalau suara diluaran ada yang sudah di mediasi dan belum selesai umumnya karena itu, mereka masih belum tahu apa yang harus dipersiapkan untuk tahap selanjutnya," jelasnya.
Farid kembali menegaskan, untuk berkas yang belum bisa diproses, akan dikumpulkan dan dipilah, sehingga diketahui faktor penyebabnya.
"Kapan pun didaftarkan, apabila memenuhi syarat kita wajib untuk menyelesaikan," demikian dijelaskannya. (end)
Tidak ada komentar: