IRT Yang Kedapatan Simpan 17 Poket Shabu Curahkan Isi Hatinya

Js saat dihadirkan dalam press rilis di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar
Foto: Endi

Akui Shabu Milik Suaminya

Js (47) nampak terisak, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini mencurahkan isi hatinya usai anggota Resnarkoba menemukan 17 poket shabu di rumahnya, Jalan Mulawarman, desa Sungai Meriam, kecamatan Anggana, Senin (13/05/2019) lalu.

Saat dihadirkan dalam press rilis di ruang Sat Resnarkoba Polres Kukar, Rabu (15/05/2019), Js mengungkapkan, dirinya hanyalah penjual nasi pecel, namun belakangan justru terseret dalam transaksi narkoba sang suami.

"Saya cuma disuruh sama suami, dia itu punya banyak hutang. Saya sudah sering mengingatkan supaya berhenti jualan ini (shabu, red)," ujarnya tersedu.

Ketika polisi menggerebek rumahnya, perempuan asal pulau Jawa ini panik dan sempat menelpon suaminya yang tengah berada di Samarinda, namun setelahnya ponsel sang kepala rumah tangga tidak bisa lagi dihubungi.

"Sekarang saya yang jadi korban, kasihan anaknya di rumah. Saya cuma minta dia bertanggung jawab dan menyerahkan diri," ucapnya lirih.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Romi melalui KBO IPDA Darnuji, mengungkapkan, awal penangkapan, Js mengira yang datang ke rumahnya adalah pembeli shabu.

"Ketika petugas mengetuk pintu, tersangka menjawab barangnya kosong. Karena curiga anggota mencoba masuk, namun pintu sempat tidak bisa dibuka," bebernya.


Dari penggeledahan itulah ditemukan 17 poket shabu berukuran kecil yang berada didalam tas dan disimpan diatas lemari.

"Ditemukan pula 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca serta 1 buah sendok takar," rincinya.

Darnuji pun membenarkan pengakuan Js yang menyebutkan jika narkotika yang ditemukan adalah milik suaminya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Apabila suaminya tidak ada dan ada pembeli datang, ia juga sering menjualkan shabu, Jadi dia ini mengetahui kegiatan suaminya," sebutnya.

Diungkapkan Darnuji, modus penjualan shabu terkadang dilakukan Js dengan cara barang haram itu diselipkan kedalam bungkus nasi pecel yang dijualnya.

Meski telah menceritakan perihal kepemilikan shabu tersebut, Js dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," demikian ditegaskan Darnuji. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top