Kenal di Medsos, Dua Remaja Setubuhi Pelajar 12 Tahun

Kasat Reskrim AKP Damus Asa menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan dibawah umur
Foto: Endi

Tindak pidana persetubuhan dibawah umur terjadi di kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu (21/04/2019) lalu, korbannya seorang pelajar perempuan sebut saja Mawar (12). 

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim Damus Asa, mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan jika putrinya tidak kunjung pulang ke rumah. 

“Berdasarkan laporan itu kita bersama orang tua korban melakukan pencarian, ternyata kita temukan anaknya pergi bersama dua teman laki-lakinya,” terangnya kepada awak media, Kamis (25/04/2019).

Namun saat sang ibu menanyakan kepada korban, terungkap jika Mawar telah menjadi korban persetubuhan oleh kedua temannya yang diketahui remaja putus sekolah. 

“Setelah mendapat laporan resmi dari ibu korban, kita menyiapkan tim dan memeriksa korban, betul ternyata korban ini disetubuhi oleh dua orang temannya itu,” kata Damus. 

Kemudian pada Senin (22/04/2019), Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan kedua pelaku yakni YD (16) dan MF (15) di tempat yang berbeda di Loa Kulu. 

“Keduanya baru kenal dengan korban melalui media sosial facebook. Modusnya, korban dijemput kemudian diajak jalan-jalan di tempat pelaku ngumpul didaerah Pal 7, kemudian diajak jalan lagi baru disetubuhi,” bebernya. 

Dari hasil pemeriksaan, YD menyetubuhi korban hanya 1 kali, sementara MF sebanyak dua kali. Terhadap korban sendiri telah dilakukan visum dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis. 

“Kedua pelaku kita proses secara hukum sesuai dengan prosedur dan aturan. Kemudian kita kenakan KUHP maupun Undang-undang Perlindungan Terhadap Anak,” tegas Damus lagi. 

Dari kasus ini ia menghimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari, baik dilingkungan rumah ataupun sekolah. 

“Awasi juga pergaulan anak di media sosial agar tidak mudah percaya atau terpengaruh terhadap orang-orang yang baru dikenal,” imbau Damus. 

Dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kukar, sejak Januari hingga April 2019 tercatat lebih dari 5 kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top